Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang di Tipikor dengan Pasal TPPU

Kasus Gratifikasi terhadap pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo segera Disidang.Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melengkapi b

Editor: Haqir Muhakir
PMJ News
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus Gratifikasi terhadap pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo segera Disidang.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melengkapi berkas kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Tersangka dan barang bukti kasus pun sudah diserahkan tim Jaksa KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, berkas kasus Rafaeul Alun Trisambodo dinyatakan lengkap, serta tersangka segera menjalani proses persidangan.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT. Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap adalah dugaan penerimaan gratifikasi," jelas Ali Fikri kepada wartawan, Senin(31/7/2023).

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Ternyata Punya Aset di Manado, Kini Ditelusuri KPK

Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor. Saat ini tersangka masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga 19 Agustus.

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.

Selain kasus gratifikasi, dalam pengembangan penyidikan Rafael Alun Trisambodo juga disangkakan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Ali, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkasnya.

"Untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved