Dugaan Korupsi IPCC Untad
BREAKING NEWS: Kejati Sulteng Geledah Rumah Mantan Rektor Untad
Penggeledahan rumah BC di BTN Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, itu berlangsung sekitar 8 jam.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Rumah mantan Rektor Universitas Tadulako berinisial BC digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penggeledahan rumah BC di BTN Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, itu berlangsung sekitar 8 jam.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan Whatsapp, Rabu (2/8/2023).
"Iya benar penggeledahannya Senin kemarin, di rumah mantan Rektor Untad," ucapnya.
Kata Ronald, tak hanya rumah BC, pihaknya juga ikut menggeledah Kantor Unit IPCC Untad.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Untad Gelar Aksi Bisu Tolak Kenaikan UKT, Warek Bidang Kemahasiswaan Angkat Bicara
"Untuk kantor unit IPCC itu digeledah Selasa, sekitar 6 jam lebih mereka ada di situ," ujarnya.
Ronald menambahkan, penyidik menyita ratusan dokumen surat terkait kasus dugaan Korupsi IPCC Untad dari ketua lokasi penggeledahan.
"Ada ratusan dokumen surat, laptop, hard disk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran tabungan dan benda lain yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana, semua disita oleh tim penyidik," jelasnya.
Kasus itu bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad atas dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako.
KPK Untad melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.
Baca juga: Kajati Sulteng Sebut Proses Perkara Dugaan Korupsi di Untad Dipercepat: Sudah Penyidikan
Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.
Belakangan, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Selain itu, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kejati-Sulteng-Geledah-Dokumen-Untad.jpg)