Janji Panglima TNI Usai Kabasarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap: Yang Salah Tidak akan Dilindungi
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menegaskan bahwa tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit TNI yang terbukti bersalah.
Setelah gonjang-ganjing penetapan tersangka Henri dan Afri, Puspom TNI akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan suap pada Senin (31/7/2023).
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menyebut keduanya kini telah ditahan.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur)," ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin malam.(*)
(TribunPalu.com/Kompas.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Siapa Letjen TNI Tandyo Budi Revita? Kini Resmi Jabat Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif Harus Pensiun Dini Jika Menduduki Jabatan Sipil |
![]() |
---|
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Resmikan Masjid Korem 132/Tadulako Al-Aqsha |
![]() |
---|
Panglima TNI Agus Subiyanto Beri Hadiah Umrah pada 10 Prajurit di Sulteng |
![]() |
---|
Gubernur dan Forkopimda Sulawesi Tengah Sambut Kedatangan Panglima TNI di Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.