Janji Panglima TNI Usai Kabasarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap: Yang Salah Tidak akan Dilindungi

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menegaskan bahwa tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit TNI yang terbukti bersalah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Panglima TNI Laksama Yudo Margono. 

Setelah gonjang-ganjing penetapan tersangka Henri dan Afri, Puspom TNI akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan suap pada Senin (31/7/2023).

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menyebut keduanya kini telah ditahan.

"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur)," ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin malam.(*)

 

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved