Habib Rizieq Layangkan Gugatan karena Dilarang Umrah, Sebut Alasan Pengawasan Tak Masuk Akal
Muhammad Rizieq Shihab, juga dikenal sebagai Habib Rizieq, telah dilarang untuk melaksanakan umrah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNPALU.COM - Muhammad Rizieq Shihab, juga dikenal sebagai Habib Rizieq, telah dilarang untuk melaksanakan umrah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Arab Saudi karena terdapat kendala dalam pengawasannya.
Alasannya adalah karena Rizieq Shihab masih dalam status bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan ini juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang terkait dengan izin ibadah umrah Rizieq Shihab.
"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak dizinkan umrah," kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, Rabu (2/8/2023).
Aziz mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang melarang kliennya berangkat ibadah umrah.
Secara terpisah, Kabapas Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto turut menanggapi gugatan ini.
“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri.
Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang, Rabu.
Berkas tidak lengkap
Untuk mendapatkan izin, ada pemberkasan yang harus dilengkapi, yakni surat permohonan dari pihak klien, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Selain itu, unsur lain yang harus terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Kejari Jakpus terkait pengawasan Rizieq selaku klien atau mantan napi yang sedang bebas bersyarat.
“Tapi, dari Kejari Jakpus mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” lanjut Bambang.
Atas gugatan ke PTUN, Bambang mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.
Rezeki Abdul Rahman Dihadiahi Umrah usai Viral Selamatkan Penumpang Kapal KM Barcelona V |
![]() |
---|
Gegara Punya Taring, Master Limbad Ditahan Petugas Imigrasi Arab, Disangka Setan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Umrah Sela Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Perkampungan Haji Indonesia di Makkah |
![]() |
---|
Kementerian Haji dan Umrah Bentuk Lintas Sektor Persiapan Haji 2026 |
![]() |
---|
Kementerian Agama Ungkap Kuota Haji 1447 H akan Diumumkan 10 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.