Habib Rizieq Layangkan Gugatan karena Dilarang Umrah, Sebut Alasan Pengawasan Tak Masuk Akal

Muhammad Rizieq Shihab, juga dikenal sebagai Habib Rizieq, telah dilarang untuk melaksanakan umrah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Muhammad Rizieq Shihab, juga dikenal sebagai Habib Rizieq, telah dilarang untuk melaksanakan umrah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebab, dia siap menunjukkan segala bukti dan surat atas hal ini.

“Nanti kan biar sama-sama kami tunjukkan bukti-bukti surat-suratnya segala macam kan bisa.

Enggak ada masalah,” kata dia.

“Jadi, garis besarnya kami tak bisa melanjutkan permohonannya karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi.

Yang tidak terpenuhi apa? Surat rekomendasi dari Kejari Jakpus,” lanjutnya.

Tak masuk di akal

Perihal kesulitan pengawasan, Aziz mempertanyakan adanya UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan).

Dalam UU tersebut, diatur penugasan jaksa di luar wilayah Republik Indonesia.

Hal tersebut membuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab menganggap alasan itu tidak masuk akal.

Itu mengatur bahwa jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Hingga saat ini, sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri,” ujar Aziz.

Lokasi itu berada pada konsulat jenderal atau kedutaan besar di China, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura.

“Jadi, KBRI Riyadh ada jaksa juga, jika alasannya untuk pengawasan,” tegas dia.

“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan.

Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” imbuh dia. (*)

 

(TribunPalu.com/TribunJateng.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved