Palu Hari Ini
BPKP Sulteng Tawarkan Solusi Selesaikan Pajak dan Retribusi ke Pemkot Palu
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah temui Wali Kota Palu bahas terkait Pajak dan Retribusi, Jumat (4/8/2023).
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah temui Wali Kota Palu bahas terkait Pajak dan Retribusi, Jumat (4/8/2023).
Kegiatan itu bertempat di Ruang Aula Kantor BPKP Sulteng, Jl Moh Yamin, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Evenri Sihombing turut menjelaskan terkait pajak dan retribusi yang ada di Kota Palu.
Ia mengatakan akan siap mendampingi Wali Kota Palu dalam menyelesaikan pengelolaan Pajak dan Retribusi.
Baca juga: Wali Kota Palu dan BPKP Sulteng Bahas Pajak dan Retribusi
Selain itu, Koordinator Pengawasan APD, Iwan Ari S mempaparkan permasalahan dan solusi kepada Wali Kota Palu dan sejumlah kepala OPD Kota Palu.
Adapun permasalahan yang ada pada pajak yakni, lemahnya sistem pendataan atau pemuktahiran data, penggolongan, penetapan, pengelolaan basis data, sistem pembayaran atau penagihan dan pelayanan lainnya kepada wajib pajak dan wajib retribusi.
Sedangkan solusinya terdapat beberapa poin yaitu :
1. melakukan reformasi administrasi perpajakan daerah melalui penyusunan probling wajib pajak daerah yang digunakan sebagai penentuan potensi pajak daerah.
2. Pengaplikasian sistem teknologi informasi dan pelayanan seperti penggunaan misalnya e- SKPD, e-payment dan sejenisnya.
3. Membangun organisasi perpajakan daerah berdasarkan fungsi seperti fungsi pengelola data fungsi pelayanan fungsi penagihan fungsi pemeriksaan dan fungsi pengawasan.
4. Memperbaiki basis data perpajakan melalui melakukan pendataan ulang wajib pajak dan objek pajak, meningkatkan koordinasi internal Pemda antara lain dengan bagian penerbit izin, memanfaatkan data pihak ketiga BPN atau PBB
5. Meningkatkan kerjasama pertukaran data dengan penyedia data lainnya misalnya BPS.
Selain itu, solusi dari belum signifikannya penerimaan pajak daerah antara lainnya :
1. Nilai jual objek pajak untuk PBB atau P2 nilai jual pengambilan mineral bukan logam dan batuan untuk pajak MBLB.
2. Nilai perolehan air tanah untuk pajak air tanah.
3. Perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk BPHTB disesuaikan dengan potensi dan kemampuan membayar pajak. (*)
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Temui DPRD Palu, Pertanyakan Efektivitas dan Anggaran Bus Trans Palu |
![]() |
---|
BPJN Pastikan Keamanan Struktur Jembatan Palu IV Usai Uji Beban |
![]() |
---|
Jembatan Palu IV Dirancang Tahan Gempa dan Tsunami, Gunakan Teknologi Fondasi Terkini |
![]() |
---|
Tahun 2026, Kota Palu Bakal Miliki Jembatan Baru Tahan Gempa dan Tsunami |
![]() |
---|
Uji Beban Tuntas, Jembatan Palu IV Siap Dijajal Awal 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.