Palu Hari Ini

BPKP Sulteng Tawarkan Solusi Selesaikan Pajak dan Retribusi ke Pemkot Palu

Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah temui Wali Kota Palu bahas terkait Pajak dan Retribusi, Jumat (4/8/2023).

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Fadhila
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah temui Wali Kota Palu bahas terkait Pajak dan Retribusi, Jumat (4/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah temui Wali Kota Palu bahas terkait Pajak dan Retribusi, Jumat (4/8/2023).

Kegiatan itu bertempat di Ruang Aula Kantor BPKP Sulteng, Jl Moh Yamin, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Evenri Sihombing turut menjelaskan terkait pajak dan retribusi yang ada di Kota Palu.

Ia mengatakan akan siap mendampingi Wali Kota Palu dalam menyelesaikan pengelolaan Pajak dan Retribusi.

Baca juga: Wali Kota Palu dan BPKP Sulteng Bahas Pajak dan Retribusi

Selain itu, Koordinator Pengawasan APD, Iwan Ari S mempaparkan permasalahan dan solusi kepada Wali Kota Palu dan sejumlah kepala OPD Kota Palu.

Adapun permasalahan yang ada pada pajak yakni, lemahnya sistem pendataan atau pemuktahiran data, penggolongan, penetapan, pengelolaan basis data, sistem pembayaran atau penagihan dan pelayanan lainnya kepada wajib pajak dan wajib retribusi.

Sedangkan solusinya terdapat beberapa poin yaitu :

1. melakukan reformasi administrasi perpajakan daerah melalui penyusunan probling wajib pajak daerah yang digunakan sebagai penentuan potensi pajak daerah.

2. Pengaplikasian sistem teknologi informasi dan pelayanan seperti penggunaan misalnya e- SKPD, e-payment dan sejenisnya.

3. Membangun organisasi perpajakan daerah berdasarkan fungsi seperti fungsi pengelola data fungsi pelayanan fungsi penagihan fungsi pemeriksaan dan fungsi pengawasan.

4. Memperbaiki basis data perpajakan melalui melakukan pendataan ulang wajib pajak dan objek pajak, meningkatkan koordinasi internal Pemda antara lain dengan bagian penerbit izin, memanfaatkan data pihak ketiga BPN atau PBB

5. Meningkatkan kerjasama pertukaran data dengan penyedia data lainnya misalnya BPS.

Selain itu, solusi dari belum signifikannya penerimaan pajak daerah antara lainnya : 

1. Nilai jual objek pajak untuk PBB atau P2 nilai jual pengambilan mineral bukan logam dan batuan untuk pajak MBLB.

2. Nilai perolehan air tanah untuk pajak air tanah.

3. Perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk BPHTB disesuaikan dengan potensi dan kemampuan membayar pajak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved