Palu Hari Ini

Ditlantas Polda Sulteng dan Dispenda Razia di Palu, Temukan 249 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengadakan razia penertiban pajak kendar

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengadakan razia penertiban pajak kendaraan. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengadakan razia penertiban pajak kendaraan.

Kegiatan itu berlangsung di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (11/8/2023) mulai dari pukul 15.30 - 17.00 wita.

Kepala Seksi PKB dan BBNKB Bapenda Sulteng, Altar David mengatakan penertiban pajak ini dilakukan selama 4 hari terhitung mulai tangga 8-11 Agustus 2023.

Dari hasil razia itu didapatkan sebanyak 249.000 unit motor dan mobil yang belum membayar pajak. Adapun yang sudah terealisasi sebanyak 74.433 unit.

Baca juga: Untad dan KST Gelar Pemaran Karya Komunitas Seni Bertajuk Tadulako Neolitikum Voice

"Ada juga yang langsung bayar ditempat, untuk Kota Palu tunggakan pajaknya mencapai 60 milliar," ucapnya.

Kata Altar, penertiban pajak ini dilakukan serentak di 13 Kabupaten/Kota. Usai 17 Agustus pihaknya akan kembali mengagendakan razia tersebut.

Disisi lain, Wadirlantas Polda Sulteng AKBP Hasanuddin menyampaikan untuk pengendara yang mati pajak dan stnk langsung dilakukan penilangan ditempat.

"Ada puluhan motor dan mobil juga tadi pangsung di bawa ke lantas polda," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam razia penertiban pajak itu, pihaknya bersama Dispenda Sulteng menurunkan 40 personil.

Olehnya, ia berharap agar masyarakat di Sulteng bisa tertib melaksanakan kewajiban pajak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved