Morowali Hari Ini

Terduga Pengedar Narkoba Jenis Ganja di Morowali Ditangkap, Polisi Buru Jaringannya

Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial NK berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial NK berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial NK berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali.

NK dibekuk saat menerima paket dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Kristianto mengatakan selain satu paket shabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah selimut dan 1 buah plastik bungkusan dari salah satu jasa pengiriman.

"Kami tangkap Senin (7/8) sekitar pukul 19.00 wita, ada informasi dari masyarakat maka kami langsung mendekat ke lokasi, saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus paket berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 140 gram," ucapnya, Sabtu (12/8/2023) siang.

Baca juga: Bea Cukai Morowali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kawasan Pertambangan, 110.000 Batang Disita

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Morowali untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Kami masih melakukan koordinasi dan penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan dibalik kasus ini,” ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved