Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Sang Ayah Keberatan: Dia Cuma Videokan, Itu pun Terpaksa

Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya, yakni hukuman penjara selama 5 tahun.

handover
Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya, yakni hukuman penjara selama 5 tahun. 

TRIBUNPALU.COM - Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya, yakni hukuman penjara selama 5 tahun.

Menurut Tagor, anaknya tak turut serta melakukan penganiayaan.

Dia juga menegaskan jika Shane Lukas hanya memvideokan tindakan penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

"Anak saya Shane Lumbantoruan tidak ada berperan melakukan apapun selain memvideokan doang, itu pun terpaksa. Sebatas memvideokan doang," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Tagor menilai, terdapat kejanggalan atas tuntuan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya.

Terlebih lanjut Tagor, Jaksa tak merincikan maksud Shane membantu Mario.

"Tadi tidak ada dinyatakan di situ ada untuk membantu, melerai, membantu mengangkat ke mobil. Jadi, itu saya lihat agak janggal ya gak dibacakan," ungkapnya.

Meski begitu kata Tagor, pihaknya hanya bisa berharap kepada Majelis Hakim, agar Shane Lukas dapat dibebaskan dari segala tuduhan.

Adapun berkaitan resitusi, Tagor mengakui jika dia tak bisa membayarnya.

"Harapan saya majelis yang terhormat bisa menilai Shane ini fakta-fakta yang di persidangan bisa menilai untuk putusan-putusan yang baik. Soal restitusi dari awal kita terus terang ya sudah bilang itu tidak akan bisa saya bayar," ujar dia. 

Diketahui Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ajukan pembelaan 

Wajah Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora tampak lesu saat mendengar tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

Shane Lukas dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara serta tambahan hukuman 6 bulan jika tak membayar biaya restitusi.

Sambil tertunduk, Shane mengatakan akan membacakan pleidoinya sendiri, untuk menanggapi tuntutan Jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved