Daftar Perbandingan Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen dengan 4 Tahun Silam
Keputusan itu diberikan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja PNS dan anggota TNI/Polri
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tahun ini.
Kebijakan kenaikan gaji PNS itu merujuk pada usulan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota keuangan tahun 2024 yang disampaikan di Gedung DPR RI pada hari Sabtu (19/8/2023).
Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa gaji PNS, TNI, dan Polri akan mengalami kenaikan sebesar 6 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan peningkatan sebesar 12 persen.
Keputusan itu diberikan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan Kinerja PNS dan anggota TNI/Polri serta untuk mempercepat proses transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, proposisi kenaikan gaji telah diusulkan, yaitu 8 persen untuk ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri, serta 12 persen untuk pensiunan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji PNS pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pengumuman tersebut.
Baca juga: Sehari Pascabentrok, Kawasan Pedagang Ikan di Pasar Inpres Manonda Kota Palu Kosong
Regulasi terkait gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan para PNS dan mendukung semangat kerja yang lebih produktif dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Kuasa Hukum Roy Suryo Persoalkan Kualitas 99 Saksi di Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi, 99 Saksi dan 600 Bukti Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Panas, Rismon Sianipar Sebut Rektor UGM Pengecut Terkait Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tak Gentar: Analisis Kita Ilmiah |
![]() |
---|
Megawati Copot Bambang Pacul, Benarkah Buntut Gestur Hormat ke Jokowi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.