Daftar Perbandingan Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen dengan 4 Tahun Silam

Keputusan itu diberikan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja PNS dan anggota TNI/Polri

Editor: mahyuddin
handover
emerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tahun ini. Kebijakan kenaikan gaji PNS itu merujuk pada usulan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota keuangan tahun 2024 yang disampaikan di Gedung DPR RI pada hari Sabtu (19/8/2023). 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tahun ini.

Kebijakan kenaikan gaji PNS itu merujuk pada usulan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota keuangan tahun 2024 yang disampaikan di Gedung DPR RI pada hari Sabtu (19/8/2023).

Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa gaji PNS, TNI, dan Polri akan mengalami kenaikan sebesar 6 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan peningkatan sebesar 12 persen.

Keputusan itu diberikan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan Kinerja PNS dan anggota TNI/Polri serta untuk mempercepat proses transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, proposisi kenaikan gaji telah diusulkan, yaitu 8 persen untuk ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri, serta 12 persen untuk pensiunan.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji PNS pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pengumuman tersebut.

Baca juga: Sehari Pascabentrok, Kawasan Pedagang Ikan di Pasar Inpres Manonda Kota Palu Kosong

Regulasi terkait gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan para PNS dan mendukung semangat kerja yang lebih produktif dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved