Daftar Perbandingan Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen dengan 4 Tahun Silam

Keputusan itu diberikan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja PNS dan anggota TNI/Polri

Editor: mahyuddin
handover
emerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tahun ini. Kebijakan kenaikan gaji PNS itu merujuk pada usulan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota keuangan tahun 2024 yang disampaikan di Gedung DPR RI pada hari Sabtu (19/8/2023). 

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved