Nasib Bharada E Usai Bebas dari Penjara, Bakal Tetap Lanjutkan Karir di Polri?
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang lebih dikenal dengan nama Bharada E, akan kembali bergabung dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
TRIBUNPALU.COM - Setelah dinyatakan bebas murni pada bulan Januari 2024, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang lebih dikenal dengan nama Bharada E, akan kembali bergabung dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengacara pribadinya, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa Richard Eliezer akan kembali menjadi anggota dari Korps Bhayangkara berdasarkan keputusan yang diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Richard Eliezer telah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.
"Iya kembali menjadi anggota Polri, sesuai putusan kode etiknya," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Selama cuti bersyarat, Bharada E bakal mengikuti pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.
Baca juga: Viral Mobil Berplat Merah Lewati Jalan Cor Basah Sehingga Merusak Jalan, Diduga Mobil Kepala Dinas
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program cuti bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.
Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.
Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Ia tewas setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.
Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ia pun divonis 1,5 tahun penjara. Karena posisinya sebagai justice collaborator dalam kasus ini, Eliezer mendapat keringanan hukuman.(*)
(TribunPalu.com/Kompas.com)
Ipda Boy Pimpin Tim Pencegahan Satgaswil Densus 88 Antiteror Polri di Sulteng |
![]() |
---|
Kapolres Sigi Tegaskan Semangat Juang Polri dalam Upacara Hari Juang 2025 |
![]() |
---|
Aktif Merajut hingga Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Keluar Hari Ini, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pilih Diwakili Pengacara |
![]() |
---|
Hadapi Hasil Tes DNA Hari Ini, Lisa Mariana Tetap Yakin Ridwan Kamil Ayah Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.