Sigi Hari Ini

Kasus Narkotika di Sigi Meningkat Tahun 2023, Wakapolres: Tingkat Penyelesaian Perkara juga Tinggi

Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Sigi terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. 

|
Editor: Haqir Muhakir
salam
Wakapolres Sigi Kompol Kiky Khristina (tengah) menyebutkan kasus penyalahgunaan Narkotika dengan pelaku anak-anak di Kabupaten Sigi belum ditemukan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Sigi terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. 

Wakapolres Sigi Kompol Kiky Khristina mengatakan, pengungkapan kasus Narkotika terjadi peningkatan dari tahun 2022.

Kata Kompol Kiky, meningkatnya kasus penyalahgunaan Narkotika juga diikuti dengan penyelesaian perkaranya terjadi peningkatan. 

"Untuk pengungkapan kasus dari 2022-2023 terjadi peningkatan, Namun dalam penyelesaian perkara kita juga mencapai target peningkatan. Jadi pengungkapannya naik dan Penyelesaiannya pun naik juga," ujar Wakapolres Sigi Kompol Kiky Khristina, Selasa (29/8/2023) saat ditemui di Mako Polres Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi  

Sementara itu kata Perwira menengah Polres Sigi itu menjelaskan, untuk kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan pelaku anak-anak belum ditemukan.

"Hingga saat ini untuk anak belum lagi kami temukan, hampir rata-rata dewasa untuk kami temukan tahun ini dan ditunggangi oleh orang dewasa," kata Wakapolres Sigi. 

Diketahui Polres Sigi berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (29/8/2023).

Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu adalah tangkapan dari Januari sampai dengan Agustus 2023.

Wakapolres Sigi Kompol Kiky Khristina mengatakan pihaknya dalam kurun waktu 8 bulan sebanyak 37 kasus narkotika.

"Sampai hari ini Polres Sigi telah mengungkap kasus ini terhitung dari Januari sampai Agustus sebanyak 37 kasus yang semua sudah masuk dalam perkara," kata Kompol Kiky Khristina, Selasa (29/8/2023).

Kata Kompol Kiky dari 37 kasus, 24 perkara sudah masuk dalam tahap II dan 8 perkara sudah tahap I.

"Jadi 24 perkara sudah tahap II dan sudah lanjut ke Kejaksaan dan saat ini ada 8 perkara sudah tahap I yang kami masih koordinasi dengan pihak kejaksaan serta 5 perkara lagi sementara proses penyidikan," Sebut Kompol Kiky.

ia berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan sampai semuanya ke tahap II di Kejaksaan.

"Mudah-mudahan tidak terkendala proses penyidikan ini dan tetap juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan ahli untuk progres bisa mencapai ke tahap I dan II," ujar Wakapolres Sigi.

Ia menyebutkan, total tersangka kasus Narkotika sebanyak 49 orang.

Sementara total barang bukti sebanyak 144,32 gram dan Uang tunai Rp 5.045.000 juta.

"tersangka 49 orang terdiri dari 43 laki-laki, 5 perempuan dan 1 anak,"kata Wakapolres Sigi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved