Sigi Hari Ini

Polisi Tangkap 49 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sigi Selama Januari-Agustus 2023

Polres Sigi berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (29/8/2023).

|
Editor: Haqir Muhakir
salam
Kepolisian Resor alias Polres Sigi berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polres Sigi berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (29/8/2023).

Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu adalah tangkapan dari Januari sampai dengan Agustus 2023.

Wakapolres Sigi Kompol Kiky Khristina mengatakan pihaknya dalam kurun waktu 8 bulan sebanyak 37 kasus narkotika.

"Sampai hari ini Polres Sigi telah mengungkap kasus ini terhitung dari Januari sampai Agustus sebanyak 37 kasus yang semua sudah masuk dalam perkara," kata Kompol Kiky Khristina, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Paspampres Tinjau Kawasan Pasar Masomba Palu Jelang Kedatangan Presiden Joko Widodo

Kata Kompol Kiky dari 37 kasus, 24 perkara sudah masuk dalam tahap II dan 8 perkara sudah tahap I.

"Jadi 24 perkara sudah tahap II dan sudah lanjut ke Kejaksaan dan saat ini ada 8 perkara sudah tahap I yang kami masih koordinasi dengan pihak kejaksaan serta 5 perkara lagi sementara proses penyidikan," Sebut Kompol Kiky.

ia berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan sampai semuanya ke tahap II di Kejaksaan.

"Mudah-mudahan tidak terkendala proses penyidikan ini dan tetap juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan ahli untuk progres bisa mencapai ke tahap I dan II," ujar Wakapolres Sigi.

Ia menyebutkan, total tersangka kasus Narkotika sebanyak 49 orang.

Sementara total barang bukti sebanyak 144,32 gram dan Uang tunai Rp 5.045.000 juta.

"tersangka 49 orang terdiri dari 43 laki-laki, 5 perempuan dan 1 anak,"kata Wakapolres Sigi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved