Palu Hari Ini

Dishub Palu: Masyarakat Minta Karcis Parkir, Jika Tak Ada Karcis Berarti Gratis Parkir

Dinas Perhubungan Kota Palu menghimbau masyarakat untuk tidak membayarkan parkir ketika juru parkir tidak memberikan karcis. 

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Lisna
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan Kota Palu menghimbau masyarakat untuk tidak membayarkan parkir ketika juru parkir tidak memberikan karcis. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno menerangkan semua juru parkir resmi dilengkapi dengan atribut termasuk karcis parkir.

"Kalau jukir resmi itu kita lengkapi dengan atribut sekaligus karcis, tidak ada alasan dia tidak memberikan karcis," jelas Trisno.

Trisno menghimbau kepada masyarakat Kota Palu ketika mendapatkan jukir yang tidak memberikan karcis parkir untuk tidak membayarkan kepada jukir tersebut. 

Baca juga: Terima Kunjungan Dubes Maroko, Gubernur: Sulteng Memiliki Banyak Potensi Investasi

"Masyarakat jangan membayar ketika jukir tidak memberikan karcis. Kalau tidak ada karcis gratis itu parkirnya. Itu juru parkirnya bisa dikenakan sanksi jika tidak memberikan karcis," ungkap Trisno.

Trisno menghimbau kepada masyarakat jika mendapatkan jukir liar ataupun tidak mendapatkan karcis dapat melaporkan kejadian kepada kontak aduan Dishub Palu

Masyarakat dapat menghunungi nomor 0822-6123-2235 ketika tidak mendapatkan karcis parkir.

Karcis parkir ini diperlukan untuk perhitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu yang masuk. 

Ketika karcis parkir ini tidak ada, maka uang parkir tersebut tidak dihitung oleh Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu sebagai retribusi parkir yang masuk sebagai PAD Kota Palu.

Oleh karena itu parkir tanpa karcis ini termasuk pungutan liar yang kerap kali dilakukan oleh juru parkir yang tak terdaftar pada Dishub Kota Palu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved