Sulteng Hari Ini

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu, Dibekuk di Wilayah Nupabumba Donggala

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR (34) dan RK (27). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR (34) dan RK (27).

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, penangkapan itu bermula saat adanya laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang dilakukan kedua pelaku pada 25 Agustus 2023.

Kemudian, pihaknya mendapatkan laporan bahwa kedua pelaku akan membawa sejumlah paket shabu itu ke Kabupaten Ampana menggunakan sebuah mobil putih.

"Saat itu tim langsung mengejar pelaku dan berhasil ditangkap dihari yang sama sekitar pukul 21.30 wita di Jl Trans Desa Nupabumba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala," ucapnya kepada TribunPalu.com, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Realisasi Pajak di KPP Pratama Palu Capai Rp1,18 Triliun, Penyumbang Terbesar Sektor Perdagangan

Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan 5 paket sabu siap edar dengan berat 251,70 gram.

Selain itu, ikut diamankan juga barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah tas hitam, 2 buah kantongan plastik tempat penyimpanan shabu dan 1 unit mobil.

Dasmin menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah berada di Rutan Mapolda Sulteng untuk proses hukum selanjutnya.

Nantinya, pelaku akan disangkakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12-20 tahun penjara dan denda Rp 8 milliar-Rp 10 milliar.

Diketahui, pelaku MR merupakan warga Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo Palu sedangkan RK warga Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parimo. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved