Nasib Kades Mpanau

Kades Mpanau Diberhentikan Sementara, Sekdes Mulai Bertugas Jadi Pelaksana Tugas Kepala Desa

Sekretaris Desa Mpanau Andi Rahman ditunjuk Bupati Sigi sebagai Pelaksana Tugas alias Plt Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi,

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dinas PMD Sigi (kanan) memberikan surat keputusan Pemberhentian Kepala Desa Mpanau Sarif kepada Plt Kades Mpanau Andi Rahman (Kiri). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sekretaris Desa Mpanau Andi Rahman ditunjuk Bupati Sigi sebagai Pelaksana Tugas alias Plt Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Penunjukan Pelaksana tugas alias Plt Kades Mpanau sesuai keputusan Bupati Sigi tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi

Surat Keputusan itu ditandatangani oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta tanggal 7 September 2023.

Keputusan itu pun diserahkan kepada Sekdes Mpanau sebagai Plt Kades oleh Kabid PMD Sigi. 

"Sudah diserahkan Hari Jumat tanggal 8 September sama kabid dari PMD Sigi," kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Satbrimob Polda Sulteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Bulupountu Sigi

Kata Rusdin, Penunjukan Plt Kades Mpanau oleh Bupati Sigi selama 3 bulan lamanya.

"Iya, dan sekdes jadi pelaksana tugas," sebut Kabag Hukum Pemda Sigi. 

Informasi dihimpun TribunPalu.com Senin (11/9/2023), Andi Rahman selaku Sekdes Mpanau sudah bertugas menjadi Plt Kades Mpanau. 

Dalam Surat Keputusan itu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi

Dalam poin pertama adalah Memberhentikan sementara saudara Sarif dari jabatannya sebagai kepala desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten. 

"Untuk efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa Mpanau, segala tugas dan kewajiban kepala desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Mpanau selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, " kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dalam keputusan pemberhentian kades Mpanau. 

Kata Bupati Sigi, masa jabatan Pelaksana tugas selama tiga bulan lamanya.

"Masa jabatan pelaksana tugas kepala desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi paling lama tiga bulan atau sampai dengan ditetapkannya keputusan Bupati Sigi tentang pencabutan keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara kepala desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi," sebut Irwan Lapatta. 

Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tanggal 20 Februari 2023 menyatakan pemberhentian Kadus 2 bernama Nirwansyah tidak sesuai dengan perundang-undangan.

"Berkaitan dengan penggantian salah satu Kepala Dusun di Mpanau maka kami sampaikan ada surat Bupati tentang tata cara pergantian perangkat desa adalah rekomendasi camat sebagai dasar. Sepanjang belum ada rekomendasi maka harusnya belum dilakukan pergantian kepala dusun, memang pergantian itu tergantung dari pemakai. Maka jika belum ada rekomendasi dari camat untuk rentan waktu apapun maka belum boleh dilakukan pergantian," kata Samuel Yansen Pongi beberapa waktu lalu.

Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu mengingatkan kepala desa-kepala desa di Kabupaten Sigi untuk mentaati surat dari Bupati Sigi terkait tata cara pergantian perangkat desa.

"Kami berharap semua tingkatan patuhi aturan yang berlaku yaitu harus ada rekomendasi camat jika ingin mengganti perangkat desa," sebut Samuel.

Ia menjelaskan, jika ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa adanya rekomendasi dari Camat maka bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kalau yang Kepala desa tetap memaksa maka resikonya dianggap melanggar aturan lebih tinggi, dalam undang-undang desa jelas kalau melanggar aturan lebih tinggi maka dapat diberhentikan sementara bahkan sampai permanen," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved