Nasib Kades Mpanau

Pemkab Sigi Sebut SK Pencabutan Pemberhentian Kades Mpanau Sudah Sampai di Kecamatan Biromaru

Keputusan Pencabutan Sementara Kades Mpanau sudah diedarkan sampai ke tingkat Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi

|
Penulis: Citizen Reporter |
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi - Kantor Desa Mpanau Sigi disegel Aliansi Masyarakat Mpanau pada tanggal 21 Agustus 2023. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan Surat Keputusan terkait pencabutan keputusan tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru sudah diedarkan sampai ke tingkat Kecamatan.

Hal itu diutarakan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Rusdin kepada TribunPalu.com, Minggu (31/12/2023).

Rusdin mengatakan pihaknya sudah mengedarkan surat keputusan pencabutan itu dengan tembusan ke Camat dan BPD.

"Surat Keputusan itu sudah kami kirimkan ke Pemerintah Kecamatan kurang lebih dari 1 sampai 2 minggu yang lalu," jelas Rusdin.

Menurutnya, SK pencabutan itu sudah ditembuskan kepada Sekda, Asisten I, Inspektorat, Camat Biromaru dan BPB Desa Mpanau.

Kata Rusdin, Kepala Desa Mpanau setelah dikembalikan jabatannya harus segera mengembalikan Nirwansyah menjadi Kadus II. 

"Jika tidak dilakukan maka akan diberikan sanksi tegas ke Kades Mpanau yaitu Pemberhentian permanen, tentunya ada waktu diberikan untuk segera mengembalikan jabatan Kadus II itu,"ujar Kabag Hukum Setda Sigi.

Baca juga: Pemdes Belum Terima SK Pencabutan Pemberhentian Sementara Kades Mpanau Sigi

Diketahui Pemerintah Kabupaten Sigi mencabut Keputusan Bupati Sigi Nomor 140-318 tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Pencabutan Keputusan itu berdasarkan Keputusan Bupati Sigi nomor 140-511 tahun 2023.

Sementara itu Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sigi Biromaru Iqbal menyebutkan pihaknya hanya menerima surat tembusan dari Pemda terkait Surat Keputusan Pencabutan Pemberhentian Sementara Kades Mpanau.

Baca juga: Camat Sigi Biromaru Mediasi Kades Mpanau dan Kepala Dusun Non Aktif, Tak Ada Titik Temu

"Kalau info tentang SK pengaktifan kembali kades Mpanau pemahaman kami sepertinya bukan kami dari pemerintah kecamatan untuk mengirimkan SK kepada pemdes Mpanau atau kades nonaktif karena SK tersebut kami sebatas tembusan," tutur Kasi Pemerintahan Sigi Biromaru. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved