Nasib Kades Mpanau

Camat Sigi Biromaru Mediasi Kades Mpanau dan Kepala Dusun Non Aktif, Tak Ada Titik Temu

pemerintah kecamatan memediasi dalam pertemuan awal melalui rapat koordinasi Internal dengan menghadirkan Kades Mpanau non aktif Sarif.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Pemerintah Kecamatan Sigi Biromaru menyampaikan hasil rapat koordinasi antara Kades Mpanau non aktif Sarif, Kepala Dusun II non aktif Nirwansyah dengan Bupati Sigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kecamatan Sigi Biromaru menyampaikan hasil rapat koordinasi antara Kades Mpanau non aktif Sarif, Kepala Dusun II non aktif Nirwansyah dengan Bupati Sigi.

Laporan hasil rapat koordinasi itu bernomor 100/399.48/Setcam yang ditujukan kepada Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta pada 5 Desember 2023.

Informasi dihimpun TribunPalu.com Sabtu (30/12/2023), hasil rakor itu menyebutkan Pemerintah Kecamatan Sigi Biromaru melakukan mediasi sebanyak tiga kali.

Antara lain pertemuan pertama menghadirkan Kepala Desa Mpanau non aktif Sarif.

Selanjutnya pertemuan kedua pemerintah Kecamatan Sigi Biromaru menghadirkan Kadus II non aktif Nirwansyah.

Kemudian pertemuan ketiga kalinya mempertemukan antara Kades Mpanau non aktif Sarif dengan Kadus II non aktif Nirwansyah.

Baca juga: Kantornya Disegel Warga, Kepala Desa Mpanau Sigi: Klarifikasi Saya Sampaikan ke PMD

Berdasarkan surat Bupati Sigi nomor 800.1.6.1/86/73/SETDA perihal surat teguran tanggal 21 Agustus 2023 kepada Kepala Desa Mpanau Sarif tentang pengembalian jabatan Kepala Dusun II saudara Nirwansyah karena pemberhentian tersebut tidak berpedoman pada peraturan Mendagri nomor 67 tahun 2017.

Camat Sigi Biromaru Mohamad Zain mengatakan, pemerintah kecamatan memediasi dalam pertemuan awal melalui rapat koordinasi Internal dengan menghadirkan Kades Mpanau non aktif Sarif.

"Maka diambil kesimpulan bahwa Sarif menyatakan siap untuk mengaktifkan serta mengembalikan jabatan Nirwansyah sebagai Kadus II Mpanau bila jabatannya sebagai Kepala Desa akan diaktifkan lagi," kata Mohamad Zain dalam surat tersebut.

Kata Zain, pertemuan selanjutnya mengundang Nirwansyah di Kantor Desa Ngatabaru untuk didengarkan keterangannya terkait pemberhentian dirinya selaku Kadus II Mpanau.

"Hasilnya Nirwansyah siap dan penuhi anjuran dengan mengikuti semua prosedur, aturan serta tugas dan tanggung jawab selaku Kadus II sesuai permintaan Saudara Sarif dalam melaksanakan tugasnya selaku pelayan masyarakat," jelas Camat Sigi Biromaru.

Namun saat akan dipertemukan antara Sarif dan Nirwansyah terjadi ketidaksepakatan.

Menurut Zain, rapat pertemuan yang ketiga kalinya menghadirkna kedua belah pihak yakni Sarif dan Nirwansyah serta Camat, Ketua BPD Mpanau, Majelis Adat Kecamatan dan Kepala Seksi Kecamatan Sigi Biromaru.

Agenda rapat itu pun adalah menyatukan pendapat serta meminta kesediaan dari kedua belah pihak untuk bersama-sama menjalin kembali hubungan baik melalui silaturahmi seperti semula antara pimpinan dan staf perangkat desa Mpanau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved