Senin, 13 April 2026

Kades Baliase Pecat Perangkat Desa

Berhentikan 3 Perangkat Desa, Warga Tuntut Kades Baliase Dipecat

ekelompok Warga Desa Baliase Kecamatan Marawola menuntut Kepala Desa Baliase Sudirman Lamatjujo turun dari jabatannya. 

|
TribunPalu.com/Moh Salam
Sekelompok Warga Desa Baliase Kecamatan Marawola menuntut Kepala Desa Baliase Sudirman Lamatjujo turun dari jabatannya.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sekelompok Warga Desa Baliase Kecamatan Marawola menuntut Kepala Desa Baliase Sudirman Lamatjujo turun dari jabatannya. 

Unjuk rasa itu berlokasi di Kantor Desa Baliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah. 

Sedikitnya 30 orang massa aksi membawa spanduk berisikan tuntutan terhadap Kades Baliase Marawola seperti Turunkan Kades Zolim, Kades membatalkan SKPT warga, Ganti Kades, Kades melanggar aturan, Kades gunakan jabatan sewenangnya, Kades zolim.

Massa aksi pun diterima Kasi Pemerintah Kecamatan Marawola Mohammad Ali untuk mendengarkan secara langsung tuntutan warga Desa Baliase terhadap kades.

Perwakilan massa aksi Maruf didampingi Edwin dan Sritajudin mengatakan, agar Kepala Desa Baliase diturunkan karena kinerja mengenai pembatalan SKPT dan pemberhentian perangkat desa secara sepihak.

Informasi dihimpun TribunPalu.com, Perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Baliase adalah Sekdes, Kaur Pelayanan, dan Kaur Perencanaan. 

Kata Maruf, Camat Marawola sudah pernah melakukan mediasi terkait pemberhentian perangkat desa oleh kades namun tidak menemukan titik temu.

"Karena Camat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian," kata Maruf, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, Kepala Desa Baliase berlaku semena-mena melakukan pemecatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur.

"Sementara Camat telah mengeluarkan rekomendasi pengaktifan kembali perangkat yang diberhentikan namun sampai saat ini tidak pernah dijalankan kades," kata Maruf.

Senada dengan itu Camat Marawola diwakili Kasi Pemerintah Kecamatan Marawola Mohammad Ali menuturkan, terdapat prosedur pemberhentian terhadap Perangkat Desa yang diatur pada Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Jadi dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu Teguran Lisan apabila tidak mengindahkan maka dikeluarkan Surat peringatan 1 (SP1) kemudian Surat peringatan 2 (SP2) setelah itu Surat peringatan 3 (SP3) selanjutnya rekomendasi," jelas Mohammad Ali. 

Tak berselang lama, Kepala Desa Baliase Sudirman Lamatjujo saat akan memberikan penjelasan kepada massa aksi tentang alasannya memberhentikan Perangkat desa terjadi kegaduhan dari perwakilan massa aksi karena menganggap penjelasan Kades tidak sesuai fakta.

Rencananya pada Selasa (12/9/2023), Camat Marawola akan melakukan koordinasi dengan Kadis PMD Kabupaten Sigi terkait SK pemberhentian perangkat Desa Baliase Kecamatan Marawola.

Hingga saat ini TribunPalu.com belum mendapatkan konfirmasi dari Kades Baliase Sudirman Lamatjujo.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved