Kades Baliase Pecat Perangkat Desa

Sehari Setelah Unjuk Rasa, Kades Baliase Batalkan Keputusan Terkait SKPT Warga

Hal itu berdasarkan keputusan Kepala Desa Baliase nomor 21/BLS-KM.5/IX/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan Pembatalan SKPT.

|
Editor: mahyuddin
handover
Camat Marawola Nuzuluddin Tiku saat mediasi antara Kades Baliase di Dinas PMD Sigi, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepala Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, membatalkan Surat Keputusan Pembatalan terkait Surat Keterangan Penguasaan Tanah alias SKPT. 

Hal itu berdasarkan keputusan Kepala Desa Baliase nomor 21/BLS-KM.5/IX/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan Pembatalan SKPT.

Kepala Desa Baliase menyerahkan upaya mediasi penanganan sengketa tanah terkait permintaan untuk peninjauan kembali Surat Keterangan Penguasaan Tanah nomor 590/104/BLS-KM.5/II/2012 atas nama Saudari Hadidjah binti Laimu oleh saudara Simon, Saudara Tanda dan Saudari Dari kepada Camat Marawola. 

Camat Marawola Nuzuluddin Tiku mengatakan, untuk persoalan SKPT sudah diselesaikan Kepala Desa Baliase. 

Baca juga: Batalkan SKPT Secara Sepihak, Warga Demo Kepala Desa Baliase Turun dari Jabatannya

"SKPT sudah aman," kata Camat Marawola kepada TribunPalu.com, Rabu (13/9/2023).

Nuzuluddin langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Baliase pascademp warga, Senin (11/9/2023).

"Pokoknya habis unjuk rasa itu, saya langsung undang lisan kades Baliase untuk selesaikan soal SKPT dan terkait pemberhentian perangkat desa, karena waktu yang diberikan massa aksi itu hanya tiga hari," sebut Nuzuluddin. 

Diketahui Warga Desa Baliase Kecamatan Marawola mempertanyakan keputusan Kades Baliase Sudirman Lamatjujo terkait pembatalan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara sepihak.

Hal itu disuarakan warga Baliase Kecamatan Marawola saat melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kades Baliase mundur dari jabatannya pada Seni (11/9/2023) di kantor desa Baliase, Marawola, Kabupaten Sigi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved