Kades Baliase Pecat Perangkat Desa

Batalkan SKPT Secara Sepihak, Warga Demo Kepala Desa Baliase Turun dari Jabatannya

Warga Desa Baliase Kecamatan Marawola mempertanyakan keputusan Kades Baliase Sudirman Lamatjujo terkait pembatalan SKPT secara sepihak.

|
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Warga Desa Baliase menuntut Kepala Desa Baliase mundur dari jabatannya dalam aksi unjuk rasa, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Warga Desa Baliase Kecamatan Marawola mempertanyakan keputusan Kepala Desa, Sudirman Lamatjujo terkait pembatalan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara sepihak.

Hal itu disuarakan warga Baliase, Kecamatan Marawola saat melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kades Baliase mundur dari jabatannya pada Senin (11/9/2023) di kantor desa Baliase, Marawola, Kabupaten Sigi.

Informasi dhimpun TribunPalu.com Rabu (13/9/2023), Kepala Desa Baliase Sudirman Lamatjujo diduga melakukan pembatalan SKPT warga secara sepihak.

Baca juga: Berhentikan 3 Perangkat Desa, Warga Tuntut Kades Baliase Dipecat

Kasi Intel Kejaksaan Donggala Hasyim mengatakan, Terkait SKPT bisa pula digugat ke PTUN, karena suatu SK pembatalan SKPT yang dikeluarkan pejabat negara harus sesuai aturan dan prosedur.

"Jadi Pembatalan SKPT bisa disebabkan 3 hal yaitu kelalaian, kesengajaan dan ketidaktahuan sehingga untuk membuktikan faktor tersebut harus melalui putusan pengadilan," kata Hasyim.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Marawola Ipda Hamsah Lasangka menuturkan, Secara umum penanganan perkara penyewaan lokasi tanah tanpa alas hak yang telah dilaporkan sebelumnya sudah berporses hukum di Polres Sigi.

Kata Ipda Hamsah, beberapa tahapan proses hukumnya yang sudah dilaksanakan yaitu perkara sudah digelar di Polres Sigi, pelimpahan berkas perkara sudah P16 dan langkah terakhir yang akan lakukan adalah pemanggilan terhadap Simon sebagai tersangka.

"Dalam perkara tersebut Kepala Desa Baliase masih sebagai saksi, apakah status ini akan berubah menjadi status tersangka, tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait ada atau tidaknya peran dan keterlibatan kepala desa Baliase dalam perkara," jelas Kanit Reskrim Polsek Marawola.

Camat Marawola Nuzuluddin Tiku menjelaskan, nantinya pihak Kecamatan akan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa akibat pembatalan SKPT oleh Kades Baliase.

"Terkait SKPT yang telah dibatalkan oleh Kades Baliase, akan dilakukan pertemuan dengan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa sekaligus mengundang instansi  terkait, waktu belum dapat ditentukan namun akan segera dilakukan pertemuan," tutur Camat Marawola Nuzuluddin. 

Saat ini TribunPalu.com sudah menghubungi Kepala Desa Baliase Sudirman Lamatjujo namun belum mendapatkan respon.

Kemudian pada Selasa (12/9/2023) pukul 10.45 Wita, TribunPalu.com mendatangi Kantor Desa Baliase namun tidak menemukan Kepala Desa ditempat disebabkan pergi ke Kantor Dinas PMD bersama Camat Marawola.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved