Tolitoli Hari Ini

Terduga Pengedar Narkoba Diciduk di Kecamatan Baolan Tolitoli, Terancam Penjara 12 Tahun

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial HR alias KG

|
Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial HR alias KG.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Hasannudin mengatakan penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan HR di wilayah Tolitoli.

Atas laporan itu, pihaknya mulai melakukan pengembangan dan mendapatkan laporan bahwa terduga pelaku berada di rumahnya Jl Hi Hayun, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.

"Saat penangkapan dirumahnya di saksikan pemerintah desa setempat," ucapnya kepada TribunPalu, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalakan di Kawasan Hutan Kota Palu

Kata Hasannudin, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapatkan 17 paket sabu disebuah kotak kecil.

"Didalam dompet kecil warna hitam juga ditemukan 19 paket shabu yang mana 10 paket plastik klip diisi didalam kantong plastik warna hitam dan 9 paket plastik klip diisi didalam kantong plastik warna hijau, totalnya 36 paket dengan berat 6,10 gram,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved