DPRD Palu

9 Fraksi DPRD Palu Setujui 4 Raperda Dibahas menjadi Praturan Daerah

Kesembilan Fraksi DPRD Palu setujui empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu untuk dibahas menjadi perda (peraturan daerah). 

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Suasana Sidang Paripurna DPRD Palu Bahas 4 Raperda, Senin (18/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kesembilan Fraksi DPRD Palu setujui empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu untuk dibahas menjadi perda (peraturan daerah). 

Kesembilan fraksi DPRD Kota Palu menyetujui 4 rancangan peraturan daerah Kota Palu untuk dibahas ditingkat pembahasan selanjutnya pada Senin (18/9/2023).

Keempat ranperda Kota Palu tersebut merupakan: 
1. Raperdanperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053; 
2. Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; 
3. Raperda tentang Pelaksanaan, Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan; 
4. Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Peemberian Kemudahan Kepada Pelaku Usaha. 

Baca juga: Mengenal Iffah Amaliyah Putri asal Palu, Wakili Indonesia di Ajang Miss Teen Super Globe 2023

Dalam paripurna tersebut, Rusman Ramli dari fraksi PKS mengatakan ranperda mengenai pengelolaan lingkungan sangat perlu diperhatikan oleh semua pemangku kepentingan. 

"Seperti yang kita ketahui bahwa semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup akan mengancam keberlangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga sangat perlu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten bagi semua pemangku kepentingan," ujar Rusman Ramlii. 

Rusman Ramli berharap dengan ranperda ini dapat menjadi salah satu upaya nyata mengantisipasi dampak pemanasan global. 

"Berharap dengan keberadaan peraturan daerah ini akan menjadi salah satu upaya nyata dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi dampak pemanasan global," harap Rusman Ramli. 

Paripurna ini berlangsung pada aula sidang utama DPRD Kota Palu, Jl. Moh. Hatta No.14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Senin (18/9/2023). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved