Banggai Hari Ini

Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Sambangi Kantor Imigrasi Banggai

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menerima kunjungan kerja dari Ombudsman RI pada Rabu (20/9/2023).

Penulis: Asnawi Zikri |
Handover
Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng Iqbal Andi Magga, menyambangi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Rabu (20/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menerima kunjungan kerja dari Ombudsman RI pada Rabu (20/9/2023).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Iqbal Andi Magga diterima langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Dietje Hakim.

Kunjungan kerja Ombudsman RI kali ini dalam rangka koordinasi dan jaringan membangun sebagai upaya kerja pengawasan dan pencegahan maladministrasi, khususnya dalam pelayanan publik di Sulteng.

Selain melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Banggai, kedatangan Ombudsman RI di Kabupaten Banggai dalam rangka melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Survei kepatuhan standar pelayanan publik tersebut dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Puskemas Simpong, dan Puskesmas Kampung Baru.

Kunjungan monitoring dan supervisi dari pimpinan Ombudsman RI ini menandai dimulainya survei kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Banggai.

Sejumlah komponen standar pelayanan yang wajib dipenuhi dalam rangka penilaian tersebut diantaranya pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan. 

Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengatakan, kunjungannya ke Kabupaten Banggai untuk mendorong agar Sulawesi Tengah bisa masuk daftar 10 besar provinsi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023.

“Saya ingin ada wakilnya dari sini. Dan setelah kita lihat, yang berpotensi itu Kabupaten Banggai,” kata Jemsly.

Jemsly mengungkapkan, selain kepatuhan standar pelayanan, Ombudsman RI juga menilai opini pelayanan publik serta mengukur Indeks persepsi maladminsitrasi (Inperma).

“Sejak 2022 standar kepatuhan pelayanan publik berubah, dari sebelumnya hanya kepatuhan, kita naikkan menjadi mendekati pada opini pelayanan publik,” ungkapnya.

Pada survei kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, Pemkab Banggai mampu mencapai tingkat kepatuhan “tinggi” (zona hijau), dengan poin 86,11. 

Hal ini menempatkan Kabupaten Banggai berada di urutan ke-61 dari 415 kabupaten yang dinilai oleh Ombudsman RI. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved