Viral

SOSOK Lettu AAP! Pelaku Pelecehan Sesama Jenis yang Cabuli 7 Prada, Sempat Kabur Lewat Jendela

Inilah sosok Lettu AAP yang Viral di Media Sosial jadi pelaku pelecehan seksual terhadap 7 prajurit berpangkat Prada.

Handover
Foto Ilustrasi Prajurit TNI. Inilah sosok Lettu AAP yang Viral di Media Sosial jadi pelaku pelecehan seksual terhadap 7 prajurit berpangkat Prada. 

TRIBUNPALU.COM - Inilah sosok Lettu AAP yang Viral di Media Sosial jadi pelaku pelecehan seksual terhadap 7 prajurit berpangkat Prada.

Kini Lettu AAP telah menyerahkan diri setelah sempat kabur dari jendela saat ditagkap.

Hal ini diungkapkan oleh Komando Cadangan Strategi Angkatan Darat (Kostrad).

Diketahui Lettu AAP ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap 7 anggotanya. 

Berdasarkan kabar ada tujuh prajurit berpangkat Prada yang menjadi korban dari pelaku.

Oknum TNI ini merupakan seorang perwira muda Kostrad berpangkat Letnan Satu (Lettu) berinisial AAP.

Lettu AAP bertugas di Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

Ia diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis ke bawahannya di mess pelaku dan Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Lettu AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September namun kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian menegaskan bahwa Lettu AAP yang sempat kabur itu, kini sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

Hendhi menyebutkan Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus kekerasan seks dan sempat kabur.

"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Hendhi.

Menurut Hendhi setelah sempat kabur, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam.

Menurut Hendhi Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan atas Lettu AAP.

"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved