Cara Cek Besaran Gaji PNS dan PPPK jika Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id, intip besaran gaji jika lolos dalam CPNS dan PPPK 2023 kali ini.
- Tanggal Lahir sesuai KTP;
- Nomor Handphone Aktif;
- Email Aktif (pribadi).
3. Masukkan captcha.
4. Klik 'Lanjutkan'.
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Gaji PNS 2023
Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019:
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal Terbaru Dari BKN |
![]() |
---|
Atasi Lonjakan Pemohon, Polresta Palu Siapkan Layanan SKCK Tambahan di Polsek |
![]() |
---|
Polresta Palu Alami Lonjakan Pemohon SKCK PPPK 2025, Layani 200 Orang Setiap Hari |
![]() |
---|
SK PPPK Sigi Akhirnya Dibagikan, Bupati Tegaskan Penempatan Sesuai Mekanisme |
![]() |
---|
Pembangunan SDM di Banggai Bergantung Peran Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.