Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengisian DRH, Ini Tahapan Selanjutnya

Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup. 

Editor: Lisna Ali
Handover
Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup.  

TRIBUNPALU.COM - Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup. 

Peserta yang dinyatakan lulus kini memasuki fase akhir seleksi, menanti pengumuman jadwal lanjutan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengisian DRH sendiri telah berakhir pada Senin, 22 September 2025.

Hingga saat ini, BKN belum mengumumkan perpanjangan waktu untuk tahapan tersebut.

Hal ini menandakan proses verifikasi data akan segera dimulai. 

Setelah proses pengisian DRH rampung, peserta yang dinyatakan lulus akan melewati beberapa tahapan penting sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut tahapan setelah Pengisian DRH berakhir ?

Tahap Lanjutan Setelah Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Disamping itu, tahapan penting setelah Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) selesai bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS/PPPK, nyatanya masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum benar-benar sah menjadi ASN.

Dimana dalam jadwal yang beredar dari BKN, sedikintya akan ada sekitar 5 tahapan lagi sebelum, sah diangkat menjadi ASN tahun ini, diantaranya:

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

DRH yang sudah kamu isi secara online akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, dengan cara mereka akan mencocokkan data dengan dokumen fisik yang kamu unggah atau serahkan.

Dokumen yang biasanya diverifikasi diantaranya: ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat bebas narkoba, dan dokumen lain sesuai formasi.

Jika ada data yang tidak sesuai, instansi bisa meminta perbaikan atau klarifikasi.

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved