Kontraktor dan Pemilik Resort Jadi Tersangka Kasus Lift Maut di Bali, Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Gianyar tetapkan dua tersangka dalam kecelakaan lift maut di Bali, yakni pemilik resort Vincent Juwono dan kontraktor Mujiana.

TRIBUN-BALI.COM / I WAYAN ERI GUNARTA
Polres Gianyar mengumumkan tersangka dalam putusnya tali sling lift yang mewaskan lima pegawai Ayu Terra Resort Ubud di lobi Mapolres Gianyar, Selasa 26 September 2023 

TRIBUNPALU.COM - Polres Gianyar telah menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan lift maut di Bali yang menewaskan lima pegawai.

Dua tersangka tersebut yakni pemilik Ayu Terra Resort Vincent Juwono dan kontraktor Mujiana.

Pengumuman tersangka dilakukan oleh Polres Gianyar pada Selasa (26/9/2023).

Kedua tersangka pun bisa terancam pidana hingga lima tahun penjara.

Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Dalam konferensi pers, polisi turut menunjukkan sejumlah barang bukti.

Mulai dari tali sling lift, pengaman rem, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV.

Total ada sebelas barang bukti yang diamankan.

Meski begitu, kedua tersangka tak ikut ditampilkan saat rilis berlangsung.

Kapolres mengungkapkan, pihaknya menjalani berbagai proses berlandaskan scientific investigasi.

Selain itu, terdapat 26 orang saksi dan enam orang saksi ahli yang sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Adapun tersangka utama dalam kasus ini, ialah Mujiana.

Pasalnya yang bersangkutan tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.

Belum Ditahan Polisi

Dalam rilis pada Selasa (26/9/2023), dua tersangka tersebut tak turut dihadirkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved