Viral
Polisi Tangkap Siswa Pembacok Guru di Demak, Bukan Nilai Jelek Tapi Sakit Hati Tak Dikasih Ikut PTS
Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembacokan yang dilakukan oleh siswa kepada guru Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (YASUA).
TRIBUNPALU.COM - Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembacokan yang dilakukan oleh Siswa kepada Guru Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (YASUA), Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dan Polres Demak akan melaksanakan gelar perkara.
"Nanti siang rilis dikantor," kata Kasatreskrim kepada Tribunjateng dalam pesan singkat, Selasa (26/9/2023).
Dia menyampaikan bahwa pelaku berhasil di tangkap di daerah Grobogan, namun AKP Winardi enggan menjelaskan secara lengkap.
"Grobogan, nanti ya," ucapnya.
Kabar penangkapan pelaku pembacokan pun juga dibenarkan oleh, Kapolsek Kebonagung, Iptu Suwondo kepada Tribunjateng.
"Alhamdhulillah atas doa dan kerja keras, sudah tertangkap," kata Kapolsek Kebonagung.
Dia menambahkan bahwa untuk kejelasan perkembangan kasus pembacokan akan dijelaskan lebih lengkap oleh Polres Demak.
"lebih jelas, nanti ke polres, jam satu ada rilis," ucapnya.
Bukan Karena Nilai Jelek
Bukan karena nilai jelek, ternyata Siswa berinisial MAR yang gorok leher Gurunya di MA Yasua Demak kesal tak diperbolehkan ikut PTS.
Fakta alasan MAR Siswa membacok Gurunya sendiri di MA Yasua Demak, sedikit terungkap.
Hal ini pun sekaligus membantah kabar jika pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati tak bisa ikut penilaian tengah semester (PTS) di sekolah tersebut lantaran belum bayar tunggakan SPP.
Pelaku disebut memang sakit hati sehingga tega membacok Gurunya sendiri menggunakan celurit.
Hal itu lantaran dirinya tak boleh ikut PTS.
Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.
MAR (17), Siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya Gurunya AFR (41).
Peristiwa penganiayaan murid terhadap Guru terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi.
Pelaku yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba datang ke kelas.
Kemudian langsung membacok leher dan lengan kiri Gurunya menggunakan sabit.
Saat itu korban sedang mengawasi Penilaian Tengah Semester (PTS).
Setelah melakukan kekerasan terhadap Gurunya, pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Pelaku nekat menganiaya Gurunya lantaran dilarang mengikuti PTS.
Siswa bacok Gurunya di dalam kelas ini terjadi di sekolah Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua) Demak, Jawa Tengah pada Senin (25/9/2023). (HO)
Larangan tersebut karena pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ungkap AKP Winardi.
Fakta ini membantah adanya kabar di masyarakat mengenai korban yang melarang pelaku ikut PTS karena tidak bisa membayar SPP.
Polisi menyebut, pelaku murni melakukan kekerasan karena kecewa karena tidak bisa ikut PTS lantaran sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelasnya.
Jualan Nasi Goreng Tiap Malam
Selain itu, saat penyidikan terungkap juga pelaku mengakui kalau dirinya setiap malam ikut membantu orangtuanya berjualan nasi goreng.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi seusai gelar konferensi pers di Pendopo Polres Demak, Selasa (26/9/2023).
Diketahui MAR saat ini sebagai pelaku pembacokan kepada Gurunya sendiri, Ali Fatkur Rohman (41) yang sudah diamankan Polres Demak.
Dia mengatakan kegiatan sehari - hari pelaku selain bersekolah di MA Yasua yang berada di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Pelaku ketika malam hari berjualan membantu temannya berjualan nasi goreng.
Dia menyampaikan, pelaku juga sebagai tulang pungung keluarganya.
"Pelaku dalam kesehariannya pada malam hari membantu keluarga berjualan nasi goreng. Membantu tenaga," kata Kasat Reskrim Polres Demak kepada Tribunjateng, Selasa (26/9/2023).
Saat ini kata Kasatreskrim Polres Demak, pelaku merasa bersalah atas tindakan yang telah dilakukan.
"Bersangkutan merasa bersalah," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa ketika pelaku melakukan aksi pembacokan kepada Gurunya dalam keadaan sadar tanpa terpengaruh obat-obatan terlarang ataupun minum keras.
"Tidak ada, masih dalam keadaan sadar," tuturnya.
Disisi lain, Kepala MA Yasua, Masrukin mengatakan pelaku di sekolah terkenal pendiam tapi sering sekali tidak pernah masuk sekolah.
siswa pembacok Guru MA Yasua Demak, belum lama ini. Inisial Siswa ini adalah MAR, Siswa kelas 10. (HO)
"Anaknya memang pendiam tapi juga sering membolos sekolah," kata Masrukin.
Dia menyampaikan bahwa pelaku sempat tinggal kelas, untuk naik kelas saja pelaku masuk kelas XI dalam masa ujicoba dengan memenuhi tugas yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Memang anaknya pernah tinggal kelas, saat ini saja naik kelas harus dengan syarat mengerjakan tugas tambahan untuk menambahi nilai yang kurang," tukasnya.
(*)
| Video Pelajar Keroyok Rekannya Jadi Tontonan Viral, Pelaku Diciduk Polisi |
|
|---|
| Viral Aksi Boikot Trans7 Usai Singgung Pesantren Lirboyo di Jawa Timur, Manajemen Minta Maaf |
|
|---|
| Rekam Jejak Mbah Tarman, Pernah Tersandung Penipuan Rp 20 Triliun, Kini Viral Cek Rp 3 Miliar |
|
|---|
| Pesan Polisi di Balik Video Viral Tahanan Peluk Anak dari Balik Jeruji |
|
|---|
| Wanita Viral Hina Suku Kaili di Medsos Jalani Sanksi Adat di Kota Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Polres-Demak-berhasil-menangkap-pelaku-pembacokan-guru-MA-Yasua-Demak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.