Touna Hari Ini
Polres Tojo Una-una Ciduk 2 Nelayan Pakai Bom Ikan
Kapolres Tojo Una-una AKBP S Sophian menyebutkan, kedua pelaku ditangkap Polairud Polres Touna.
TRIBUNPALU.COM, TOUNA - S alias K (59) bersama TP (49) nelayan asal Desa Kabalutan, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, ditetapkan tersangka penangkapan ikan dengan cara ilegal.
Keduanya ditetapkan tersangka atas penggunaan bahan peledak alias Bom Ikan di perairan Desa Tumotok, Kecamtan Talatako dan perairan Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, September 2023.
Kapolres Tojo Una-una AKBP S Sophian menyebutkan, kedua pelaku ditangkap Polairud Polres Touna.
"Barang bukti yang disita kepolisian dari keduanya masing-masing satu perahu kayu, mesin kantinting, satu panah, tiga bool Bom Ikan," kata perwira polisi berpangkat dua bunga tersebut dalam jumpa Pers di markasnya, Rabu (4/10/2023).
Kedua tersangka sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) atau pasal 85 Jo Pasal Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang penetapan pemerintah penganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Masing-masing diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.(*)
4 Pejabat Berebut Kursi Sekda Tojo Una-una, Termasuk Mohammad Arsyad dan Alfian Matajeng |
![]() |
---|
Rizky Fachrurrozi Pimpin Kejari Tojo Una-una, Gantikan Pilipus Siahaan |
![]() |
---|
Kecabjari Wakai Periksa Kepala Desa Tongkabo Tojo Una-una, Terkait Alokasi Dana 2023-2024 |
![]() |
---|
Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng Dukung Pembangunan Pabrik Es Batu di Walea Kepulauan |
![]() |
---|
HUT ke-76, Persekutuan Pemuda GKST Klasis Ampana Gelar Turnamen Olahraga dan Seminar di Desa Patoyan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.