Touna Hari Ini

Polres Tojo Una-una Ciduk 2 Nelayan Pakai Bom Ikan

Kapolres Tojo Una-una AKBP S Sophian menyebutkan, kedua pelaku ditangkap Polairud Polres Touna.

Editor: mahyuddin
handover
S alias K (59) bersama TP (49) warga Desa Kabalutan, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, ditetapkan tersangka penangkapan ikan dengan cara ilegal. 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - S alias K (59) bersama TP (49) nelayan asal Desa Kabalutan, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, ditetapkan tersangka penangkapan ikan dengan cara ilegal.

Keduanya ditetapkan tersangka atas penggunaan bahan peledak alias Bom Ikan di perairan Desa Tumotok, Kecamtan Talatako dan perairan Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, September 2023.

Kapolres Tojo Una-una AKBP S Sophian menyebutkan, kedua pelaku ditangkap Polairud Polres Touna.

"Barang bukti yang disita kepolisian dari keduanya masing-masing satu perahu kayu, mesin kantinting, satu panah,  tiga bool Bom Ikan," kata perwira polisi berpangkat dua bunga tersebut dalam jumpa Pers di markasnya, Rabu (4/10/2023).

Kedua tersangka sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) atau pasal 85 Jo Pasal Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang penetapan pemerintah penganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Masing-masing diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved