Morut Hari Ini

Pria-wanita Diduga Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Penginapan Morowali Utara

Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial MES alias M (37) tahun dan LS alias L (45).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial MES alias M (37) tahun dan LS alias L (45). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial MES alias M (37) tahun dan LS alias L (45).

Penangkapan itu bermula saat adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Morut.

Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik cetik besar dan 1 plastik cetik kecil yang diduga sabu.

Baca juga: Dituduh Dukun Santet hingga Nyaris Diamuk Massa, Pasutri di Banggai Terusir dari Desanya

Selain itu, tim Polres Morut juga melakukan penggeledahan di mobil pelaku dan didapatkan lagi satu kantongan warna putih yang berisi 3 bungkus plastik cetik terbungkus didalam plastik roti dan terlilit dengan tisu yang juga diduga shabu.

Tak sampai disitu, pihaknya kembali melakukan pengembangan di sebuah kos-kosan milik pelaku MES alias M yang berada di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi dan didapatkan 1 plastik cetik besar.

"Dari pemeriksaan dua tempat itu, total yang diamankan sebanyak 3 plastik cetik besar dan 4 plastik cetik kecil dengan berat Bruto seluruh barang bukti 121,84 gram," ucapnya kepada TribunPalu, Rabu (4/10/2023).

Diketahui selain pengedar, kedua pelaku yang dibekuk di penginapan ini merupakan pasangan janda duda yang belum resmi menikah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati serta denda paling paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved