Korupsi di Untad

Karutan Palu Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Mantan Rektor Untad yang Terlibat Korupsi IPCC

Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) berinisial BC ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Karutan Kelas II Palu, Yansen 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) berinisial BC ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu.

BC ditahan setalah diperiksa penyidik Kejati Sulteng atas kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC).

Selain itu, pengelola IPCC Untad juga berinisial TB ikut ditahan dalam kasus tersebut setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, Kamis (12/10/2023).

Karutan Kelas II Palu, Yansen mengatakan bahwa keduanya saat ini berada di ruang Mapenaling (Masa Penahanan Lingkungan).

Baca juga: Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Mantan Rektor Untad Langsung Ditetapkan Tersangka Korupsi IPCC

"Itu kemarin dikirim ke rutan sekitar jam 3 sore," ucapnya kepada TribunPalu melalui via telepon, Jumat (13/10/2023).

Kata Yansen, keduanya ditahan selama 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Namun, jika dalam waktu 20 hari belum lengkap berkas penyidikannya, penyidik dapat dapat memperpanjang masa penahanan.

Menurut Yansen, kondisi kesehatan BC dan TB masih normal setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Rutan Kelas II Palu.

"Hasil pemeriksaannya mereka bagus, saat ini belum ada keluhan juga," ujarnya.

Yansen juga memastikan bahwa, tidak ada perlakukan khusus bagi keduanya termasuk mantan Rektor Untad tersebut.

"Saya pastikan tidak ada perlakuan khusus, semua tahanan sama," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved