Korupsi di Untad
Mantan Rektor Untad Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar
Mantan Rektor Untad Basir Cyio dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kelas 1 A karena Kasus Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Zulfadli |
Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Basir Cyio dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A karena Kasus Tindak Pidana Korupsi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Akbar Isnanto, berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/7/2024).
Selain dijatuhi hukuman satu tahun penjara, Basir Cyio juga diminta membayar denda Rp11 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diminta memberikan uang pengganti senilai Rp2,3 milliar subsider 6 bulan penjara.
Jika uang pengganti tak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan, maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan selama tiga tahun.
Sementara itu dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Akbar Isnanto menyatakan bahwa Basir Cyio terbukti melanggar pasal yang didakwakan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Hakim Ketua.
Vonis kepada terdakwa skandal Korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui JPU meminta pidana penjara selama 8,6 tahun dengan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,6 milliar subsider 4 tahu 3 bulan penjara.
Ditemui usai berakhirnya sidang, terdakwa Basir Cyio menyebut menerima putusan hakim yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya serahkan saja apa yang diputuskan majelis hakim, dan bagi saya putusan itu tergantung pada fakta-fakta persidangan. Alhamdulillah kalau memang keputusan yang mulia. Bagi saya, saya kembalikan kepada Allah SWT,” tuturnya.
Basir Cyio menambahkan bahwa ia masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Masih dipertimbangkan dulu dengan penasihat hukum saya,” ujar Basir Cyio
Diketahui berdasarkan catatan PN Palu, kerugian negara akibat perbuatan pidana Korupsi yang dilakukan oleh mantan Rektor Untad itu mencapai Rp4,7 milliar.
Kasus Korupsi itu terkait penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Adapun perbuatan itu dilakukan antara 2 Januari 2019 hingga 18 Agustus 2021 di ruangan IPCC, lantai II Gedung Rektorat Untad.(*)
Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium FK Untad |
![]() |
---|
Alumni Duga Ada Oknum Pejabat Untad Lain Terlibat Dugaan Korupsi Mantan Rektor |
![]() |
---|
Mantan Rektor Untad Jadi Tahanan Kejati Sulteng, Akademisi: Peringatan Bagi Pejabat |
![]() |
---|
Karutan Palu Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Mantan Rektor Untad yang Terlibat Korupsi IPCC |
![]() |
---|
Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Mantan Rektor Untad Langsung Ditetapkan Tersangka Korupsi IPCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.