Korupsi di Untad

Mantan Rektor Untad Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar

Mantan Rektor Untad Basir Cyio dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kelas 1 A karena Kasus Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Zulfadli |
handover
Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Basir Cyio dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A karena Kasus Tindak Pidana Korupsi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Basir Cyio dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A karena Kasus Tindak Pidana Korupsi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Akbar Isnanto, berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/7/2024).

Selain dijatuhi hukuman satu tahun penjara, Basir Cyio juga diminta membayar denda Rp11 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diminta memberikan uang pengganti senilai Rp2,3 milliar subsider 6 bulan penjara.

Jika uang pengganti tak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan, maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan selama tiga tahun.

Sementara itu dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Akbar Isnanto menyatakan bahwa Basir Cyio terbukti melanggar pasal yang didakwakan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Hakim Ketua.

Vonis kepada terdakwa skandal Korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui JPU meminta pidana penjara selama 8,6 tahun dengan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,6 milliar subsider 4 tahu 3 bulan penjara.

Ditemui usai berakhirnya sidang, terdakwa Basir Cyio menyebut menerima putusan hakim yang dijatuhkan kepadanya.

“Saya serahkan saja apa yang diputuskan majelis hakim, dan bagi saya putusan itu tergantung pada fakta-fakta persidangan. Alhamdulillah kalau memang keputusan yang mulia. Bagi saya, saya kembalikan kepada Allah SWT,” tuturnya.

Basir Cyio menambahkan bahwa ia masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Masih dipertimbangkan dulu dengan penasihat hukum saya,” ujar Basir Cyio

Diketahui berdasarkan catatan PN Palu, kerugian negara akibat perbuatan pidana Korupsi yang dilakukan oleh mantan Rektor Untad itu mencapai Rp4,7 milliar.

Kasus Korupsi itu terkait penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Adapun perbuatan itu dilakukan antara 2 Januari 2019 hingga 18 Agustus 2021 di ruangan IPCC, lantai II Gedung Rektorat Untad.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved