Korupsi di Untad
Alumni Duga Ada Oknum Pejabat Untad Lain Terlibat Dugaan Korupsi Mantan Rektor
Tak hanya BC, pengelola IPCC Untad berinisial TB ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako mengomentari dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor Untad sebagai tersangka.
Alumni Fakum Untad Mohamad Irsyad Mustafa menduga, ada oknum pejabat Untad lain yang terseret dalam kasus tersebut.
"Perlu diketahui bahwa tindak pidana korupsi ini patut diduga hampir tidak mungkin dilakukan hanya dua orang saja," ujarnya kepada TribunPalu.com, Senin (16/10/2023).
Menurut Irsyad, Kejati Sulteng harus mengecek kembali siapa saja yang membuat anggaran dan mencairkan dana tersebut.
Selain itu, perlu dicek kembali vendor yang mengerjakan itu serta kemana hasil korupsi itu dialirkan.
Baca juga: Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Mantan Rektor Untad Langsung Ditetapkan Tersangka Korupsi IPCC
Irsyad berharap permasalahan korupsi tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan Mantan Rektor Untad berinisial BC menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC).
Penetapan BC sebagai tersangka usai menjalani proses pemeriksaan sekitar 4 jam pada Kamis (12/10/2023).
Tak hanya BC, pengelola IPCC Untad berinisial TB ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, Jl Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Karutan Palu Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Mantan Rektor Untad yang Terlibat Korupsi IPCC
Kasus dugaan korupsi di Universitas ternama ini berawal dari Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad yang melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.
Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.
Kemudian, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.
Bahkan, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*)
Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium FK Untad |
![]() |
---|
Mantan Rektor Untad Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Rektor Untad Jadi Tahanan Kejati Sulteng, Akademisi: Peringatan Bagi Pejabat |
![]() |
---|
Karutan Palu Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Mantan Rektor Untad yang Terlibat Korupsi IPCC |
![]() |
---|
Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Mantan Rektor Untad Langsung Ditetapkan Tersangka Korupsi IPCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.