Touna Hari Ini

Polres Tojo Una-una Serahkan Tersangka Pengedar Obat Terlarang ke Kejari

Tersangka diserahkan bersama barang bukti 107 obat keras daftar G jenis trihexyphebidyl (THD)

Editor: mahyuddin
handover
Penydik Satresnarkoba Polres Tojo Una-una menyerahkan tersangka berinisial MRM (32) bersama barang bukti (tahap II) atas dugaan tindak pidana pengedaran obat THD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Penydik Satresnarkoba Polres Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, menyerahkan tersangka berinisial MRM (32) bersama barang bukti (tahap II) atas dugaan tindak pidana pengedaran obat THD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun berkas perkara bersama tersangka dan barang buktinya itu dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Touna.

Hal itu disampaikan Kapolres Touna AKBP S Sophian dikonfirmasi TribunPalu, Selasa (17/10/2023).

"Iya benar tadi sudah diserahkan penyidik," ucapnya via Whatsapp.

AKBP S Sophian menambahkan, tersangka diserahkan bersama barang bukti 107 Obat Daftar G jenis trihexyphebidyl (THD), 1 buah kantongan plastik warna hitam dan uang sebesar Rp 258 ribu.

Baca juga: Bubarkan Unjuk Rasa, Personel Anti Huru-Hara Polres Touna Tembakkan Gas Air Mata

Diketahui, tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Touna pada Kamis 17 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 wita.

Tersangka ditangkap di rumah rekannya, Dusun Voko, Desa Bonevonto, Kecamatan Ulubongka.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atas peredaran obat terlarang yang dilakukan tersangka.

Polres Tojo Una-una berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved