Sigi Hari Ini

Dua Remaja di Mpanau Sigi Ditangkap Polisi, Ketahuan saat Ingin Edarkan Sabu

Dua remaja di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi ditangkap polisi karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu

HandOver
Dua remaja di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi ditangkap polisi karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dua remaja di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi ditangkap polisi karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu. 

Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial GS 24 tahun dan GF 20 tahun.

Remaja itu ditangkap Satresnarkoba Polres Sigi pada Kamis (19/10/2023) pukul 17.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah mendapat informasi terkait akan adanya peredaran narkoba dan pelaku akan melintas di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru.

Baca juga: Baliho Dukungan Ganjar Pranowo Terpasang di Sigi, Ada Wajah Hadianto Rasyid

Menerima laporan tersebut, Tim opsnal Sat Narkoba Polres Sigi yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Robika melakukan penindakan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Dari hasil penangkapan ditemukan 1 paket diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,72 Gram, 1 unit HP Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda beat tanpa plat nomor," kata Kasat Narkoba Polres Sigi

Ia menuturkan, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mako Polres Sigi.

Baca juga: Selesai Hanya Dalam Sebulan, TMMD ke-118 di Kodim 1305/BT Resmi Ditutup Danrem 132 Tadulako

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Sigi Desa Maku Kecamatan Dolo," sebut AKP Jani Sagala. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved