Dilaporkan ke KPK, Jokowi Tegaskan Bakal Hormati Proses Hukum
Presiden Joko Widodo angkat bicara usai dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo angkat bicara usai dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Menurut Jokowi, laporan terhadap dirinya merupakan bagian dari demokrasi.
Diketahui, Jokowi dan keluarganya, Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep, serta Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.
"Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum, ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme terkait adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023) sore.
Dalam laporan tersebut, Koordinator TPDI Erick Samuel Paat menduga, Presiden RI Joko Widodo dan Ketua MK Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.
“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.
Adapun syarat untuk menjadi capres dan cawapres berubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada Senin (16/10/2023).
Dengan putusan ini, Gibran yang merupakan keponakan dari Anwar Usman itu bisa maju menjadi cawapres tahun 2024.
“Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotisme antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran,” kata Erick.
Adapun pelaporan ini diterima langsung oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Erick menyampaikan, laporan ini dilayangkan lantaran adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Sebab, menurut dia, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini, tercantum nama Gibran.
KPK Temukan 4 Ponsel di Plafon Rumah Eks Wamenaker Noel, Diduga Upaya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Prabowo Soal Pengganti Immanuel Ebenezer: Sudah Disiapkan, Ada Nanti |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Roy Suryo Persoalkan Kualitas 99 Saksi di Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi, 99 Saksi dan 600 Bukti Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.