Polisi Investigasi Kasus Narkoba yang Menjerat Rapper Korea Selatan G-Dragon
Badan Kepolisian Metropolitan Incheon, Korea Selatan, telah membebaskan G-Dragon, seorang rapper Korea Selatan dan anggota BIGBANG, tanpa penahanan.
TRIBUNPALU.COM - Badan Kepolisian Metropolitan Incheon, Korea Selatan, telah membebaskan G-Dragon, seorang rapper Korea Selatan dan anggota BIGBANG, tanpa penahanan.
Awalnya, G-Dragon dihadapkan pada tuduhan melanggar Undang-Undang Manajemen Narkotika.
Pihak berwenang mengonfirmasi dalam sebuah pernyataan kepada media bahwa investigasi masih berlangsung, sementara rincian spesifik belum dapat diungkapkan.
Berita ini muncul beberapa hari setelah aktor dari film Parasite, Lee Sun-kyun, ditangkap karena diduga menggunakan ganja dan obat-obatan psikoaktif di sebuah klub malam di Gangnam, Korea Selatan.
YG Entertainment, label BIGBANG, mengeluarkan pernyataan terkait penyelidikan G-Dragon.
"Sulit bagi kami untuk menanggapi secara resmi karena dia bukan artis yang saat ini berafiliasi dengan perusahaan kami," ujar YG, dilansir dari CNA. Kontrak eksklusif sang rapper dengan label tersebut berakhir pada bulan Juni tahun ini.
Ini bukan kali pertama G-Dragon berurusan dengan hukum.
Pada tahun 2011, ia pernah ditangkap setelah tertangkap basah sedang menghisap ganja di luar sebuah klub di Jepang.
G-Dragon kemudian mengeklaim bahwa ia tidak sengaja menghisap ganja karena ia awalnya percaya bahwa itu adalah rokok yang ditawarkan oleh seorang penggemar Jepang.
Tuduhan tersebut kemudian dibatalkan.(*)
Wanita Asal Donggala Ditangkap, Polisi Temukan 23 Paket Sabu dan Uang Rp47 Juta |
![]() |
---|
Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Jl Padanjakaya Pengawu, 14 Paket Disita |
![]() |
---|
Polres Poso Imbau Masyarakat Waspadai dan Laporkan Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Perempuan di Palu Ditangkap Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta |
![]() |
---|
1,1 Gram Sabu Diamankan, Polresta Palu Tangkap Tiga Pria di Tavanjuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.