Poso Hari Ini

Pemkab Poso Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Sulteng, Gelar Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah

Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah atas laporan keuangan tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Poso mengge

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Bimtek penatausahaan barang milik daerah yang dihelat di aula Bapelitbangda Kabupaten Poso, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALI.COM, POSO - Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah atas laporan keuangan tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Poso menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penatausahaan barang milik daerah.

Kegiatan tersebut dihelat di aula Bapelitbangda Kabupaten Poso ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari sejak Senin - Rabu (30 Oktober - 1 November 2023).

Bimtek ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah juga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Poso.

Peserta kegiatan Bimtek ini terdiri dari Kasubag, pengurus barang, pembantu pengurus barang dan bendahara pengeluaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Poso.

Baca juga: Kesebelasan Pemkab Poso Siap Bertarung di Liga ASN Sulawesi Tengah

"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola dan pengelolaan barang milik daerah dengan lebih efisien, transparan dan akuntabel," tutur Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda), Markus Wutabisu saat membacakan sambutan Bupati Poso.

Penatausahaan barang milik daerah sendiri merupakan bagian integral dalam manajemen keuangan daerah. Dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, penatausahaan milik daerah menjadi kunci utama.

Markus berharap kegiatan ini semakin memperbaiki tata kelola aset-aset daerah di Kabupaten Poso kedepan.

"Seiring dengan semangat otonomi daerah, kita dituntut untuk memiliki tata kelola terhadap aset-aset yang menjadi tanggungjawab kita," kata Markus. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved