Banggai Hari Ini

Seorang Wanita Ditangkap karena Narkoba di Banggai, Polisi Sebut Terduga Pelaku Jaringan Kota Palu

atuan Narkoba Polres Banggai menangkap seorang wanita terkait dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan jaringan pengendali peredaran

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap seorang wanita terkait dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan jaringan pengendali peredaran narkoba Kota Palu.

Pelaku diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin (30/10/2023).

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim mengungkapkan terduga pelaku berinisial AT, 36 tahun, itu disangkakan dengan dugaan kepemilikan sabu-sabu. 

Kata dia, saat itu polisi menerima informasi bahwa di desa tempat tinggal terduga pelaku kerap terjadi peredaran narkoba. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Pelajar di Palu Ditangkap Polisi, Diduga Curi Senjata Api dan Hendak Menjualnya

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Setelah diketahui, polisi langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. 

Alhasil, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,41 gram yang disimpan di bawah kursi meja rias.

Selain itu, diamankan juga 1 unit ponsel merk Samsung warna merah muda.

Polisi lalu melakukan interogasi terhadap terduga pelaku AT guna pengembangan lebih lanjut.

Hasilnya didapatkan informasi bahwa terduga pelaku meribagan bagian dari peredaran narkoba di Kota Palu. 

"Hasil interogasi terungkap bahwa (terduga, red) pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berasal dari Kota Palu," ungkap Iptu Kasim, Selasa (31/10/2023). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved