Banggai Hari Ini
Kantor Pertanahan Banggai Realisasikan Redistribusi Tanah Capai 1.145 Bidang untuk Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai merilis sejumlah program yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023 pada Kamis (2/11/2023).
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai merilis sejumlah program yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023 pada Kamis (2/11/2023).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Harjiman menyatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dengan visi kementerian, Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung
Tercapainya “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Melandasi visi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, yakni tertib pertanahan dan penataan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan.
Baca juga: DPRD-Pemda Banggai Bahas Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Energi Utama
Dengan misi, meningkatkan penyelenggaraan penata ruang dan menciptakan tertib administrasi dan tertib penggunaan ruang.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai di tahun 2023 telah menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL).
Khususnya pada tahun 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai telah menyelesaikan target sebanyak 3.400 Sertipikat Hak Atas Tanah bagi masyarakat.
Selain itu, terdapat program redistribusi tanah reforma agraria yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai per 30 Oktober 2023, mencapai 1.145 bidang tanah untuk masyarakat.
"Program ini merupakan salah satu bagian dari reforma agraria," kata Harjiman.
Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Dengan begitu, kata Harjiman, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, terutama di Kabupaten Banggai diharapkan bisa berkurang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.