Banggai Hari Ini

Kasus Korupsi Mantan Kades Matabas Banggai: Tilep Dana Rumah Keagamaan hingga Pakan Babi

Unit Tipikor Satreskrim Polres Banggai merilis kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulaw

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Unit Tipikor Satreskrim Polres Banggai merilis kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Kamis (2/11/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai merilis kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Kamis (2/11/2023) siang.

Siaran pers ini dipimpin Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, dan didampingi Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, Kasie Humas Iptu Al Amin S. Muda, dan Kanit Tipikor Iptu Gede Wira Hendana.

Wakapolres Kompol Margiyanta mengemukakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka AB (34) yang merupakan mantan Kepala Desa Matabas periode 2017-2022 pada Minggu (22/10/2023) lalu.

Tersangka diciduk di Kawasan Pelita Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Baca juga: Kantor Pertanahan Banggai Realisasikan Redistribusi Tanah Capai 1.145 Bidang untuk Masyarakat

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 592 juta atau tepatnya Rp 592.074.829.

Tersangka diduga menyelewengkan dana desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Margiyanta menjelaskan ada sejumlah program atau kegiatan pada 2020 yang diduga diselewengkan anggarannya, seperti peningkatan kapasitas perangkat desa, pembangunan jamban keluarga, pembangunan lapangan futsal, makan dan minum operasional, perjalanan dinas BPD, pemeliharaan rumah keagamaan, belanja ternak serta pakan babi.

Sementara program tahun 2021, yaitu  belanja lampu tenaga surya, pos keamanan desa, makan minum pendataan profil desa, pembangunan talud, pengadaan racun rumput, operasional BPD, dan tunjangan aparat desa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved