MKMK Periksa Tiga Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie Ngaku Temukan Banyak Permasalahan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam proses pemeriksaan itu para hakim konstitusi mencurahkan banyak permasalahan.
Namun begitu Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.
"Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami. Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada hari Rabu (1/11).
Dalam sidang pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, MKMK memeriksa tiga pelapor, yakni: Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan advokat Tumpak Nainggolan.
Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut. Perkara yang disidangkan bernomor 2, 16, dan 18 MKMK/L/ARLTP/X/2023.
"Pemeriksaan klarifikasi yang tempo hari kita sebut sebagai rapat klarifikasi sudah dianggap sekaligus merupakan sidang pendahuluan," kata Jimly di ruang sidang, Rabu.
"Sehingga klarifikasi kita anggap sudah selesai, tinggal sekarang tahap pembuktian seperti laporan yang sudah disampaikan," sambung dia.
Sebelumnya, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman.
Anwar dilaporkan 16 akademisi hukum.
MKMK juga memeriksa dugaan pelaporan etik hakim MK atas aduan Denny Indrayana dan LBH Yusuf.
Sidang untuk pelapor ini diikuti oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan Denny Indrayana melalui aplikasi Zoom serta LBH Yusuf selaku pelapor.
Sementara, Jimly mengatakan semua orang tentu punya kepentingan.
Tak terbatas bagi individu, tapi juga kelompok, golongan, hingga partai politik tentu punya kepentingan masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Jimly dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang berlangsung di Gedung II MK, Jakarta.
Pernyataan Jimly ini ia sampaikan dalam sidang saat memberi penjelasan kepada pihak pelapor–Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)–ihwal alasan apa saja yang dalat menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat. Salah satunya kata Jimly ialah konflik kepentingan.
Agenda Pensiun Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat: Saya Akan Tetap Mengajar |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Uji Materil Batas Usia Pensiun Guru Terjadwal di Mahkamah Konstitusi, Cek Sosok Penggugatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.