Bendara Desa Sidondo Ditahan
Mantan Bendahara Desa Sidondo I Sigi Ditahan Kejari Donggala, Kerugian Capai Rp 275 Juta
Bendahara Desa Sidondo I periode 2018-2019 itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala atas dugaan Korupsi Dana Desa.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Bendahara Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala.
Bendahara Desa Sidondo I periode 2018-2019 itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala atas dugaan Korupsi Dana Desa.
Kasubsi Penmas Humas Polres Sigi Bripka Suherman mengatakan, dugaan Korupsi Dana Desa itu terjadi pada periode 2018-2019 oleh Bendahara Desa Sidondo I.
"Tersangka merupakan mantan bendahara desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi periode 2018-2019 yang berinisial SN," ujar Bripka Suherman, Jumat (3/11/2023).
Kata Suherman, pelimpahan itu dilakukan setelah semua berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Pembangunan PLTS Kapasitas 50 MW di IKN Nusantara
Sejumlah barang bukti ikut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala antara lain APBDes Perubahan tahun anggaran 2018-2019, Laporan Realisasi Anggaran 2018-2019, LPJ ADD 2018-2019, LPJ DD 2018-2019, rekening koran Bank Sulteng, SK Pengangkatan Kepala Desa, SK Pengangkatan Bendahara Desa, dan SK Pengangkatan Perangkat Desa.
Akibat Korupsi Dana Desa itu, kerugiaan negara mencapai Rp 275 juta.
Pelimpahan mantan Bendahara Desa Sidondo I Sigi Biromaru dipimpin Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sigi Ipda M Yusuf Andi Jalal bersama lima personel Sat Reskrim Polres Sigi lainnya.
Pelaksanaan tahap 2 tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP-A / 55 / III / 2022 /Res Sigi / Tipidkor, tanggal 28 Maret 2022, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : B-1804/P.2.14/Ft.1/10/2023, Tanggal 27 Oktober 2023 perihal hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi a.n tersangka SN sudah lengkap P-21, dan Surat Kapolres Sigi Nomor : BP / 33.b / X / 2023 / Reskrim, Tanggal 31 Oktober 2023, perihal pengiriman Tersangka Lk SN dan barang bukti.(*)
Desa Sidondo I
Kabupaten Sigi
Kejaksaan Negeri Donggala
Polres Sigi
Korupsi Dana Desa
Kejari Donggala
Siswa Diduga Keracunan MBG, Kadisdik Sulteng: Mobil Panas Bisa Jadi Pemicu |
![]() |
---|
DLH Parigi Moutong Ungkap 8 Lokasi Tambang Ilegal, 50 Alat Berat Beroperasi di Kecamatan Moutong |
![]() |
---|
Wabup Parigi Moutong Pimpin Rapat Satgas Terpadu, Bahas Tambang Ilegal hingga Bom Ikan |
![]() |
---|
Kepsek dan Haerana Berdamai, Disdik Sulteng Kumpul Guru SMAN 5 Palu |
![]() |
---|
Aurel Fanisha, Siswi SMAN 5 Palu Koleksi Emas Taekwondo di Ajang Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.