Upacara Perpisahan Bupati

Bawaslu Donggala Ungkap Alasan Belum Balas Surat Pemkab Terkait Upacara Perpisahan Kasman Lassa

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota sudah ditetapkan termasuk Donggala.

Editor: mahyuddin
handover
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala Minhar 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Donggala hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait Upacara Perpisahan Bupati Donggala Kasman Lassa

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala Minhar mengatakan, pihaknya baru menerima surat dari Pemkab Donggala terkait Upacara Perpisahan mantan Bupati Donggala Kasman Lassa

"Surat itu memang ada masuk ke Bawaslu Donggala terkait perpisahan mantan Bupati Donggala Kasman Lassa karena saat ini beliau maju mencalonkan sebagai Caleg dan Ketua Partai di Donggala. Untuk membalas surat Sekretaris Daerah, kami tidak bisa serta merta membalas tapi kami coba lakukan kajian dulu," kata Minhar kepada TribunPalu.com,di Kantor Bawaslu Donggala, Jl Pelabuhan, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Senin (6/11/2023).

Ia menjelaskan, kajian itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian Bawaslu Donggala.

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota sudah ditetapkan termasuk Donggala.

"Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan seperti apa sikap kita untuk membalas suratnya itu," kata Minhar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Apel Perpisahan Bupati Donggala Kasman Lassa Ditunda Lagi, Sudah 2 Kali

Kata Minhar, surat itu masuk ke Bawaslu Donggala tanggal 6 November 2023.

"Suratnya itu masuk tanggal 6 November 2023. Kami juga menunggu dari Humas Pemkab Donggala untuk menjelaskan terkait mekanisme kegiatan perpisahan tersebut, Kalau sudah kami tahu mekanisme perpisahan itu, maka akan dituangkan dalam bentuk surat balasan sehingga kami tidak serta merta membalas suratnya," jelas Minhar.

Minhar menambahkan, Upacara Perpisahan itu tidak boleh menonjolkan Kasman Lassa.

"Kalau Kasman Lassa ditonjolkan, maka itu tidak boleh karena beliau bukan lagi bupati dan Kasman adalah anggota partai dan caleg DPRD Donggala," sebut Minhar.

Menurutnya, Bawaslu Donggala segera melakukan pertemuan dan mengkaji terkait surat Pemkab Donggala soal Upacara Perpisahan mantan Bupati Donggala itu. 

"Makanya hari ini kami coba kaji dulu terkait Upacara Perpisahan Bupati Donggala. Selanjutnya sikap Bawaslu Donggala pada masa setelah penetapan DCT 4-27 November 2023 jelas tidak ada kegiatan kampanye hanya ada ruang sosialisasi," papar Minhar.

Baca juga: Upacara Perpisahan Bupati Kasman Lassa Tunggu Jawaban dari Bawaslu Donggala

Diketahui Pemerintah Kabupaten Donggala menunda untuk kedua kalinya pelaksanaan Upacar Perpisahan Bupati Donggala Kasman Lassa, Senin (6/11/2023).

Informasi diterima TribunPalu.com, Penundaan itu karena Bupati Donggala Moh Yasin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi sedang berada di Jakarta. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi mengatakan, ditundanya apel perpisahan karena masih menunggu jawaban resmi dari Bawaslu Donggala terkait surat dari Pemda Donggala.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved