Upacara Perpisahan Bupati

Bawaslu Sulteng Ingatkan ASN Tak Hadiri Upacara Perpisahan Mantan Bupati Donggala

ASN tidak boleh mengikuti kegiatan yang diselenggarakan partai politik atau calon legislatif maupun calon kepala daerah.

Editor: mahyuddin
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menghadiri kegiatan yang bernuansa politik.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menghadiri kegiatan yang bernuansa politik. 

Hal itu menyusul adanya rencana Pemerintah Kabupaten Donggala akan menggelar Upacara Perpisahan Mantan Bupati Donggala Kasman Lassa

Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun mengatakan, ASN tidak boleh mengikuti kegiatan yang diselenggarakan partai politik atau calon legislatif maupun calon kepala daerah.

Termasuk kegiatan pisah sambut yang rencana digelar di Kabupaten Donggala.

Baca juga: Sekda Donggala Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN, Larang Pegawai Komentar di Sosmed Caleg

Sebab mantan Bupati Donggala Kasman Lassa pascapenetapan DCT sudah resmi menjadi Caleg anggota DPRD Donggala pada Pemilu 2024.

"Kalau mau pisah sambut silakan saja tapi tidak usah undang ASN karena di Pasal 5 PP 94 itu disebutkan ASN dilarang terlibat serta menghadiri pun tidak boleh," jelas Nasrun kepada TribunPalu.com, Rabu (8/11/2023).

Kata Nasrun, saat ini ASN tidak bisa mengikuti dan menghadiri bahkan memfasilitasi kegiatan partai politik maupun caleg.

"Jadi ASN itu jangan dilihat hanya dari atributnya, tapi personalnya, makanya ASN itu di Pasal 5 PP 94 tahun 2021 sudah jelas bahwa tidak boleh menghadiri, tidak boleh mengikuti, tidak boleh memfasilitasi dan semua serba tidak boleh sekarang," ujar Ketua Bawaslu Sulteng itu.

Baca juga: Upacara Perpisahan Bupati Kasman Lassa Tunggu Jawaban dari Bawaslu Donggala

Dia memastikan Bawaslu terus memantau ASN dalam Pemilu 2024.

Terlebih tiga daerah di Sulteng masuk kategori rawan tinggi isu Netralitas ASN antara lain Kabupaten Poso, Tolitoli dan Sigi. 

"ASN itu dua yang akan dinilai oleh Bawaslu yaitu keberpihakannya dan tindakan aktifnya. Kalau dia menghadiri sama dengan tindakan aktif," tutur Nasrun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved