Imigrasi Palu

Imigrasi Palu Raih Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly turut menyaksikan penyerahan penghargaan itu secara virtual.

|
Editor: mahyuddin
handover
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Soeryo menerima penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) 2023. Penghargaan itu diterima Soeryo dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di ruang media teleconference Kanwil Kemenkumham Sulteng, Jl Dewi Sartikan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Soeryo menerima penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) 2023.

Penghargaan itu diterima Soeryo dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di ruang media teleconference Kanwil Kemenkumham Sulteng, Jl Dewi Sartikan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly turut menyaksikan penyerahan penghargaan itu secara virtual.

Pemberian penghargaan itu merupakan rangkaian Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

Baca juga: Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara.

Termasuk penduduk atas jasa dan pelayanan administratif yang disediakan Unit Pelaksana Teknisdi dalam pelayanan keimigrasian. 

"Kantor Imigrasi Palu merasa sangat terhormat atas penghargaan yang diberikan. Semoga semakin menjadi motivasi seluruh jajaran untuk bekerja lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat," jelas Soeryo.

"Kantor Imigrasi Palu akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada seluruh masyarakat terutama kepada kelompok  rentan sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diluncurkan pada 13 Oktober 2023, menggantikan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022" paparnya menambahkan.

Soeryo berharap, piagam penghargaan P2HAM itu dapat memacu semangat dan profesionalitas seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved