Predator Anak di Kota Palu

10 Fakta Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu Barat, Pelaku Berusia 16 Tahun, Kini Ditahan Polisi

Pelaku pembunuhan berinisial MFM (16) diketahui merupakan anak dari mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polda Sulteng.

Editor: mahyuddin
handover
Seorang pria berinisial MFM (16) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang anak berinisial AR (8) ditemukan tewas tanpa busana di lorong V, Jl Asam 2, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Selasa, 31 Oktober 2023 malam.

Pelaku pembunuhan berinisial MFM (16) diketahui merupakan anak dari mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polda Sulteng.

TribunPalu.com telah menghimpun sejumlah fakta terkait pembunuhan tanak 8 tahun di Kota Palu tersebut.

Laporan Anak Hilang

Orangtua AR awalnya melaporkan kehilangan anak di Polsek Palu Barat.

Sesuai keterangan saksi, korban pun diketahui pergi bersama seorang lelaki berinisial MFM (16) menggunakan sepeda.

Alhasil, MFM dijemput pihak kepolisian untuk memberitahu tempat terakhirnya bersama korban.

MFM awalnya mengaku tidak tahu menahu terkait korban.

Pelaku ikut pencarian korban

Saat itu pelaku bersama aprat kepolisian dan keluarga mengunjungi tempat terakhir pelaku meninggalkan korban yakni di lorong V Jl Asam II.

Setelah pencarian, ditemukanlah jasad korban dalam keadaan tanpa busana (telanjang).

Sehingga, polisi langsung membawa MFM ke Polsek Palu Barat. Sedangkan AR dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu untuk dilakukan visum luar.

Kasus itu juga telah dilimpahkan ke Polresta Palu untuk proses hukum lanjutannya.

Keluarga korban hampir bakar rumah pelaku

Adanya penemuan mayat itu membuat keluarga korban geram hingga hampir membakar rumah pelaku yang mana tak jauh dari rumah korban.

Personel gabungan setempat bisa meredam amarah keluarga korban sehingga aksi itu bisa dibendung.

Kendati demikian, kepolisian menyiagakan personel di rumah orangtua pelaku untuk menjaga kondusifitas lingkungan Palu Barat.

Pelaku sempat pegang alat vital korban

Kasat Reskrim Polresta PaluAKP Ferdinand Esau Numbery mengatakan, pelaku sempat memegang alat vital korbannya.

"Pelaku juga masih membuka baju korban dan hanya sebatas memegang alat vitalnya," ucapnya.

Hal itu menjadi indikasi pelaku memiliki riwayat kelainan seksual.

Pelaku punya ketertarikan sesama jenis

Menurut Ferdinand, saat menjalani sekolah di pesantren, pelaku sering diberikan tontotan dewasa oleh rekan-rekannya.

"Menurut yang bersangkutan, dia memiliki ketertarikan, kalau ada perempuan dia suka sama perempuan, tapi kalau ada laki-laki dia juga suka sama laki-laki," ujarnya.

Bahkan, pelaku dikeluarkan dari sekolahnya karena mengalami sakit dan punya masalah.

Namun pihaknya belum mendalami terkait hal tersebut.

"Kalau kata orangtuanya, pelaku di rumahnya itu biasa disediakan samsak, jadi kalau dia emosi dia lampiaskan di samsak itu, tapi terkait kejiwaan, emosional dan lainnya kita tidak bisa pastikan, nanti akan dikoordinasikan dengan psikologi," tuturnya.

Hasil visum terungkap

Lanjut Ferdinand, untuk hasil visum yang dikeluarkan dari RS Bhayangkara Palu dinyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual baik di tubuh  korban.

Pelaku menghabisi nyawa korban karena tak terima diejek.

Pelaku mengajak korban untuk bermain stick es krim.

Akhirnya korban mengikuti pelaku berboncengan menggunakan sepeda.

Dalam perjalanan itu, keduanya tiba-tiba terjatuh sehingga korban menyampaikan kata-kata yang menyinggung pelaku.

Akibatnya, pelaku sakit hati dan langsung mengeksekusi korbannya dengan cara dicekik serta ditekan kakinya sampai tidak bernyawa.

"Artinya, antara hasil visum luar dan keterangan yang diberikan tersangka ini sudah sesuai, dia hanya sebatas memegang alat vitalnya korban," jelasnya.

Polisi Gelar Rekonstruksi

Dalam kasus pembunuhan anak ini, Polresta Palu juga telah melakukan rekonstruksi yang langsung menghadirkan pelaku MFM di Aula Torabelo Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Rabu 8 November 2023.

Namun, rekonstruksi itu dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri instansi terkait dengan pertimbangan pelaku masih di bawah umur.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, sebanyak 20 reka adegan di peragakan pelaku mulai dari menjemput korban hingga meninggalkannya.

"Kondisi pelaku saat dilakukan rekonstruksi itu dalam keadaan sehat," ucapnya.

Kejanggalan dalam rekonstruksi

Ketua tim kuasa hukum keluarga korban, Edi Heriansyah menyatakan bahwa adegan yang dilakukan pelaku dalam rekonstruksi itu hanya satu cekikan kepada korbannya.

"Berdasarkan dengan fakta-fakta dilapangan dengan saksi-saksi, kami menyakini bahwa bukan cuman di cekik saja, nah menurut kami itu ada kejanggalan, kekerasan seksual kemungkinan terjadi," jelasnya.

Diduga pembunuhan berencana

Edi menambahkan, pihaknya juga menganggap kasus itu bukan pembunuhan biasa, melainkan adanya perencanaan yang dilakukan oleh pelaku.

Sehingga, pihaknya menginginkan pelaku harus disangkakan dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Karena melihat dari rekonstruksi dan fakta dilapangan serta jarak rumah korban ke TKP ini sangat jauh, sehingga kami mengambil kesimpulan, ini ada unsur perencanaan," ujarnya.

Hukuman pelaku pembunuhan

Polisi menyebutkan bahwa pelaku disangkakam dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Diketahui, pelaku saat ini telah berada di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved