Pemilu 2024 Sulteng
Bawaslu dan Satpol PP Sigi Sisir Jalan Karanjalembah, Turunkan Alat Peraga Kampanye Caleg
Satpol PP bersama Bawaslu Sigi turunkan sejumlah Baliho dan Spanduk Caleg yang terindikasi Alat Peraga Kampanye di Wilayah Mareso Masagena
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Satpol PP bersama Bawaslu Sigi turunkan sejumlah Baliho dan Spanduk Caleg yang terindikasi Alat Peraga Kampanye di Wilayah Mareso Masagena, Minggu (12/11/2023).
Penertiban APK itu pasca penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sigi pada pemilu 2024 mendatang.
Pantauan TribunPalu.com, penertiban Alat peraga kampanye itu dimulai dari Kantor Bawaslu Sigi di Desa Kalukubula menuju Jalan Karanjalembah Kabupaten Sigi.
Penertiban APK itu dibantu oleh Panwascam dan PKD masing-masing wilayah.
Ketua Bawaslu Sigi Hairil menyebutkan penertiban spanduk dan baliho kali ini merupakan hasil kesepakatan antara Bawaslu dan Satpol PP Sigi.
"Sebagaimana kesepakatan dalam rakor bersama Satpol PP dan melibatkan unsur TNI-POLRI bahwa mulai hari ini kami turun. Hari ini kami bersama-sama menurunkan alat peraga yang diduga mengandung unsur-unsur kampanye," ujar Ketua Bawaslu Sigi Hairil kepada TribunPalu.com, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Gandeng Satpol PP Tertibkan Baliho dan Spanduk Caleg di Kota Palu
Bekas Komisioner KPU Sigi itu menjelaskan untuk rute penertiban pertama menyisir Jalan Karanjalembah dan Sebagian Jalan Guru Tua Desa Kalukubula Kabupaten Sigi
"Jalur Penertiban hari ini mulai Start Kantor Bawaslu Sigi kemudian naik ke Jalan Karanjalembah sampai dengan Perempatan Bundaran Biromaru," kata Hairil.
Kata Hairil, spanduk dan baliho yang diturunkan apabila mengandung unsur kampanye seperti adanya ajakan mencoblos.
"Alat peraga yang diturunkan pertama adalah spanduk dan baliho ada gambar parpol nomro urut parpol, ada gambar caleg dan nomor urut serta ada kata ajakan. Jika itu terpenuhi maka masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye yang wajib diturunkan," jelas Hairil.
Baca juga: Bawaslu Donggala Imbau ASN Tak Berfoto dengan Caleg, Ingankan Tentang Netralitas
Ia pun mengimbau agar caleg maupun partai politik di Kabupaten Sigi secara mandiri menurunkan Alat Peraga Kampanye dimasa tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023.
"Kami sudah mengimbau teman-teman parpol dan calegnya untuk segera menurunkan spanduk dan baliho yang mengandung unsur kampanye Secara mandiri. Nanti tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 baru boleh kampanye," tuturnya.
(*)
Bawaslu Sigi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Panwascam
Alat Peraga Kampanye (APK)
Jl Karanjalembah
Kalukubula
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.