Breaking News

Pemilu 2024 Sulteng

Bawaslu dan Satpol PP Sigi Sisir Jalan Karanjalembah, Turunkan Alat Peraga Kampanye Caleg

Satpol PP bersama Bawaslu Sigi turunkan sejumlah Baliho dan Spanduk Caleg yang terindikasi Alat Peraga Kampanye di Wilayah Mareso Masagena

|
TribunPalu.com/ Moh Salam
Satpol PP bersama Bawaslu Sigi turunkan sejumlah Baliho dan Spanduk Caleg yang terindikasi Alat Peraga Kampanye di Wilayah Mareso Masagena, Minggu (12/11/2023).Wilayah yang disisir adalah Start Kantor Bawaslu Sigi di Desa Kalukubula naik ke Jalan karanjalembah sampai Bundaran Biromaru 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Satpol PP bersama Bawaslu Sigi turunkan sejumlah Baliho dan Spanduk Caleg yang terindikasi Alat Peraga Kampanye di Wilayah Mareso Masagena, Minggu (12/11/2023).

Penertiban APK itu pasca penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sigi pada pemilu 2024 mendatang.

Pantauan TribunPalu.com, penertiban Alat peraga kampanye itu dimulai dari Kantor Bawaslu Sigi di Desa Kalukubula menuju Jalan Karanjalembah Kabupaten Sigi.

Penertiban APK itu dibantu oleh Panwascam dan PKD masing-masing wilayah.

Ketua Bawaslu Sigi Hairil menyebutkan penertiban spanduk dan baliho kali ini merupakan hasil kesepakatan antara Bawaslu dan Satpol PP Sigi.

"Sebagaimana kesepakatan dalam rakor bersama Satpol PP dan melibatkan unsur TNI-POLRI bahwa mulai hari ini kami turun. Hari ini kami bersama-sama menurunkan alat peraga yang diduga mengandung unsur-unsur kampanye," ujar Ketua Bawaslu Sigi Hairil kepada TribunPalu.com, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Gandeng Satpol PP Tertibkan Baliho dan Spanduk Caleg di Kota Palu

Bekas Komisioner KPU Sigi itu menjelaskan untuk rute penertiban pertama menyisir Jalan Karanjalembah dan Sebagian Jalan Guru Tua Desa Kalukubula Kabupaten Sigi

"Jalur Penertiban hari ini mulai Start Kantor Bawaslu Sigi kemudian naik ke Jalan Karanjalembah sampai dengan Perempatan Bundaran Biromaru," kata Hairil.

Kata Hairil, spanduk dan baliho yang diturunkan apabila mengandung unsur kampanye seperti adanya ajakan mencoblos.

"Alat peraga yang diturunkan pertama adalah spanduk dan baliho ada gambar parpol nomro urut parpol, ada gambar caleg dan nomor urut serta ada kata ajakan. Jika itu terpenuhi maka masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye yang wajib diturunkan," jelas Hairil.

Baca juga: Bawaslu Donggala Imbau ASN Tak Berfoto dengan Caleg, Ingankan Tentang Netralitas

Ia pun mengimbau agar caleg maupun partai politik di Kabupaten Sigi secara mandiri menurunkan Alat Peraga Kampanye dimasa tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023.

"Kami sudah mengimbau teman-teman parpol dan calegnya untuk segera menurunkan spanduk dan baliho yang mengandung unsur kampanye Secara mandiri. Nanti tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 baru boleh kampanye," tuturnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved